Upah minimum Provinsi Jawa Tengah naik 0,78% pada 2022, ini besarannya

Minggu, 21 November 2021 | 18:36 WIB   Reporter: Ratih Waseso
Upah minimum Provinsi Jawa Tengah naik 0,78% pada 2022, ini besarannya

ILUSTRASI. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo (kiri) menyapa warga orang tanpa gejala (OTG) COVID-19 dengan jarak jauh di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Selasa (29/6/2021). Upah minimum Provinsi Jawa Tengah naik 0,78% pada 2022, ini besarannya.


UPAH MINIMUM -  JAKARTA. Gubernur Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2022 naik 0,78% dari tahun sebelumnya. Dengan demikian, besaran UMP tahun 2022 Provinsi Jateng menjadi Rp1.812.935.

Pengumuman UMP tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.561/37 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022.

Penetapan UMP ini menyertakan aturan wajib bagi perusahaan agar menyusun Struktur dan Skala Upah (Susu) bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.

“UMP sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun,” kata Ganjar dikutip dari website resmi Pemprov Jateng, Minggu (21/11).

Baca Juga: Luhut: Gelaran WSBK dorong pemulihan ekonomi NTB

Dalam SK tersebut juga menegaskan tentang struktur dan skala upah. Dimana perusahaan memberikan upah di atas UMP kepada pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih. Dengan besaran yang harus memperhatikan minimal inflasi 1,28% dan laju pertumbuhan ekonomi 0,97%.

“Keputusan gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022,” imbuhnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jateng Sakina Rosellasari menjelaskan, penetapan UMP ini telah didasari perhitungan formula dari PP 36/2021 Pasal 26 dan angka dari Badan Pusat Statistik (BPS) sesuai surat edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan kepada para Gubernur.

“Perusahaan-Perusahaan untuk memperhatikan pekerja baik masa kerja kurang satu tahun dan lebih satu tahun, sehingga ada perbedaan antara pekerja baru dengan pekerja lama, ada rasa keadilan,” kata Sakina.

Sakina menambahkan, perusahaan yang tidak melaksanakan upah minimum dan tidak menyusun struktur dan skala upah akan mendapat sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Selanjutnya: Besaran UMP Papua 2022 sudah diumumkan, ini infonya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli

Terbaru