Dwi Oktavia menyatakan Pemprov DKI Jakarta hingga saat ini masih terus berupaya mengendalikan pandemi corona di Jakarta.
Seiring dengan pemerintah provinsi terus meningkatkan penerapkan testing, tracing dan treatment (3T) maupun vaksinasi corona di Jakarta baik kepada sejumlah kelompok prioritas maupun masyarakat umum.
Kendati demikian, Dwi menyatakann masih dibutuhkan peran serta masyarakat untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan demi mencegah penularan corona di Jakarta.
Baca Juga: UPDATE tes corona sepekan terakhir masih rendah meskipun di atas rekomendasi WHO
Dwi juga mengingat, vaksinasi corona di Jakarta saat ini hanya mengurangi dampak keterpaparan, masih terdapat kemungkinan tertular dan menularkan virus corona di Jakarta jika longgar terhadap protokol kesehatan dalam keseharian.
Hal ini terlihat dari kasus positif yang masih fluktuatif dan kini kasus corona di Jakarta masih mengalami menambahan kasus baru. "Butuh kerja bersama untuk memutus rantai penularan ini," katanya.
Pemprov DKI Jakarta menyarankan kepada warga untuk segera melakukan vaksinasi corona di Jakarta.
Warga Jakarta dapat langsung mendatangi tempat-tempat vaksinasi corona di Jakarta terdekat.
Namun, untuk mempercepat proses vaksinasi, corona di Jakarta Dwi menyarankan warga untuk lebih dulu mendaftar online melalui aplikasi JAKI atau situs corona.jakarta.go.id/vaksinasi.
Dengan mendaftar vaksinasi corona di Jakarta secara online, warga dapat memilih waktu dan tempat vaksinasi sendiri, sekaligus bisa melakukan pre-screening tes online.
Untuk menemukan tempat vaksinasi corona di Jakarta, warga juga mengeceknya melalui aplikasi google maps. Hanya dengan menuliskan “vaksin COVID-19”, warga dapat menemukan lokasi serta dibantu informasi jalur menemukan lokasi yang dipilih.
Adapun kategori warga 18+ yang dapat divaksinasi corona di Jakarta adalah:
- Warga ber-KTP DKI Jakarta,
- Warga ber-KTP dari luar DKI Jakarta, tetapi berdomisili di DKI Jakarta (membawa keterangan domisili diperoleh dari petugas RT, tidak harus dari ketua RT),
- Pekerja di DKI Jakarta yang ber-KTP dari luar DKI Jakarta (membawa keterangan dari tempat kerja).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News