Update Tarif Ojek Online 2022 Terbaru

Senin, 19 September 2022 | 09:16 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Update Tarif Ojek Online 2022 Terbaru

ILUSTRASI. Rincian update tarif ojek online atau ojol naik 2022. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/rwa.


TARIF OJEK ONLINE - Rincian update tarif ojek online atau ojol naik 2022 terbaru bisa disimak di artikel ini. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikkan tarif ojek online (ojol) roda dua di Indonesia.

Ketentuan tarif ojol naik 2022 ini terbagi dalam 3 zona yakni zona I untuk wilayah Jawa (non Jabodetabek), Sumatera, dan Bali. Lalu, zona II untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. 

Kemudian, zona III untuk wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Kepulauan Maluku dan Papua. Dikutip dari laman resmi Kementerian Perhubungan, kenaikan tarif ojek online 2022 tersebut berlaku mulai 10 September 2022. 

Untuk komponen penyesuaian biaya jasa ojek online ada 3 komponen antara lain Biaya Pengemudi yaitu kenaikan UMR, asuransi pengemudi, biaya jasa minimal order 4 KM, dan kenaikan harga BBM. 

Baca Juga: BP Jamsostek Serahkan Santunan Rp 42 Juta ke Ahli Waris Pedagang Kopi Keliling

Update tarif ojek online 2022 terbaru

Berikut adalah rincian tarif ojek online 2022 terbaru berdasarkan 3 zona:

Zona I 

Rincian tarif ojek online 2022 terbaru untuk zona I meliputi wilayah Jawa (non Jabodetabek), Sumatera, dan Bali adalah sebagai berikut:

  • Biaya jasa batas bawah Rp 2.000 per km 
  • Biaya jasa batas atas Rp 2.500 per km 
  • Rentang biaya jasa minimal (per 4 km) Rp 8.000 hingga Rp 10.000 

Baca Juga: Tarif Naik, Konsumen Beralih ke Kendaraan Pribadi, Supir Ojol Kehilangan Pekerjaan

Zona II 

Rincian tarif ojek online 2022 terbaru untuk zona II meliputi wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi adalah sebagai berikut:

  • Biaya jasa batas bawah Rp 2.550 per km 
  • Biaya jasa batas atas Rp 2.800 per km 
  • Rentang biaya jasa minimal (per 4 km) Rp 10.200 hingga Rp 11.200 

Zona III 

Rincian tarif ojek online 2022 terbaru untuk zona III meliputi wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Kepulauan Maluku dan Papua adalah sebagai berikut:

  • Biaya jasa batas bawah Rp 2.300 per km 
  • Biaya jasa batas atas Rp 2.750 per km 
  • Rentang biaya jasa minimal (per 4 km) Rp 9.200 hingga Rp 11.000 

Baca Juga: Daftar Komponen Mobil yang Wajib Diperiksa Saat Musim Hujan

Tarif ojek online sebelum naik 

Sementara itu, berikut adalah tarif ojek online sebelum naik: 

Zona I 

Rincian tarif ojek online untuk zona I meliputi wilayah Jawa (non Jabodetabek), Sumatera, dan Bali adalah sebagai berikut:

  • Biaya jasa batas bawah Rp 1.850 per km 
  • Biaya jasa batas atas Rp 2.300 per km 
  • Rentang biaya jasa minimal (per 4 km) Rp 9.250 hingga Rp 11.500 

Baca Juga: Penyesuaian Tarif Ojol Sejalan dengan Usaha Pengendalian Inflasi

Zona II 

Rincian tarif ojek online untuk zona II meliputi wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi adalah sebagai berikut:

  • Biaya jasa batas bawah Rp 2.250 per km 
  • Biaya jasa batas atas Rp 2.700 per km 
  • Rentang biaya jasa minimal (per 4 km) Rp 13.000 hingga Rp 13.500 

Zona III 

Rincian tarif ojek online untuk zona III meliputi wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Kepulauan Maluku dan Papua adalah sebagai berikut:

  • Biaya jasa batas bawah Rp 2.100 per km 
  • Biaya jasa batas atas Rp 2.600 per km 
  • Rentang biaya jasa minimal (per 4 km) Rp 10.500 hingga Rp 13.000 

Baca Juga: Efek Harga BBM Naik, Kemenkeu Perkirakan Inflasi Bulanan pada September 1,38%

Tarif baru AKAP kelas ekonomi 

Tak hanya tarif ojek online, Kemenhub juga memberlakukan penyesuaian terhadap tarif AKAP Kelas Ekonomi. Dijelaskan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, mengatakan bahwa sejak tahun 2016 belum ada kenaikan tarif bus AKAP Kelas Ekonomi. 

Seiring dengan naiknya harga BBM maka perlu ada kenaikan tarif bus AKAP Kelas Ekonomi. Sehingga, kenaikan tarif angkutan AKAP kelas ekonomi menyesuaikan kenaikan harga BBM, biaya awak bus yaitu kenaikan UMP, iuran kesehatan dan ketenagakerjaan (Jamsostek), serta penyesuaian harga kendaraan dan sparepart.

Baca Juga: Berlaku Hari Ini (11/9), Simak Tarif Terbaru Grab Indonesia

“Tarif dasar untuk 2022 sebesar Rp 159 per penumpang per kilometer. Ada kenaikan dari tarif dasar tahun 2016 yang hanya Rp 119 per penumpang per kilometer,” katanya.

Untuk Wilayah I (Sumatera, Jawa, Bali dan Nusa Tenggara) berlaku Tarif Batas Atas Rp 207 per penumpang-kilometer, Tarif Batas Bawah Rp 128 per penumpang-kilometer.

Sementara Wilayah II (Kalimantan, Sulawesi, dan Indonesia Timur) berlaku Tarif Batas Atas Rp 227 per penumpang-kilometer dan Tarif Batas Bawah Rp 142 per penumpang-kilometer.

Demikian informasi mengenai update tarif ojek online 2022 terbaru yang mengalami kenaikan per 10 September 2022. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru