UPDATE Vaksinasi corona di Jakarta (8/8) hampir tuntas sisa 7% dari target populasi

Minggu, 08 Agustus 2021 | 22:00 WIB   Reporter: Syamsul Ashar
UPDATE Vaksinasi corona di Jakarta (8/8) hampir tuntas sisa 7% dari target populasi

ILUSTRASI. Anak usia 12+ menerima vaksin Covid-19 di Jakarta, Sabtu (7/8). Sebanyak 8,37 juta warga DKI Jakarta telah menerima suntikan pertama vaksinasi corona di Jakarta. /pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/07/08/2021.


Dwi juga mengingat, vaksinasi corona di Jakarta saat ini hanya mengurangi dampak keterpaparan, masih terdapat kemungkinan tertular dan menularkan virus corona di Jakarta jika longgar terhadap protokol kesehatan dalam keseharian. 

Hal ini terlihat dari kasus positif yang masih fluktuatif dan kini kasus corona di Jakarta masih mengalami menambahan kasus baru. "Butuh kerja bersama untuk memutus rantai penularan ini," katanya.

Pemprov DKI Jakarta menyarankan kepada warga untuk segera melakukan vaksinasi corona di Jakarta.

Baca Juga: UPDATE Vaksinasi corona di Jakarta, Sabtu 7 Agustus 2021, sudah mencapai 92%

Warga Jakarta dapat langsung mendatangi tempat-tempat vaksinasi corona di Jakarta terdekat. 

Namun, untuk mempercepat proses vaksinasi, corona di Jakarta Dwi menyarankan warga untuk lebih dulu mendaftar online melalui aplikasi JAKI atau situs corona.jakarta.go.id/vaksinasi. 

Dengan mendaftar vaksinasi corona di Jakarta secara online, warga dapat memilih waktu dan tempat vaksinasi sendiri, sekaligus bisa melakukan pre-screening tes online.

Baca Juga: Indikator kasus aktif pasien corona di Indonesia tren turun sepekan terakhir

Untuk menemukan tempat vaksinasi corona di Jakarta, warga juga mengeceknya melalui aplikasi google maps. Hanya dengan menuliskan “vaksin COVID-19”, warga dapat menemukan lokasi serta dibantu informasi jalur menemukan lokasi yang dipilih.

Adapun kategori warga 18+ yang dapat divaksinasi corona di Jakarta adalah:
- Warga ber-KTP DKI Jakarta,
- Warga ber-KTP dari luar DKI Jakarta, tetapi berdomisili di DKI Jakarta (membawa keterangan domisili diperoleh dari petugas RT, tidak harus dari ketua RT),
- Pekerja di DKI Jakarta yang ber-KTP dari luar DKI Jakarta (membawa keterangan dari tempat kerja).

SELANJUTNYA>>>

Editor: Syamsul Azhar

Terbaru