UPPRD Cempaka Putih pasang segel reklame di 30 titik yang menunggak pajak Rp 203 juta

Rabu, 07 November 2018 | 13:47 WIB   Reporter: Umi Kulsum
UPPRD Cempaka Putih pasang segel reklame di 30 titik yang menunggak pajak Rp 203 juta

Segel belum bayar pajak di Green Pramuka Square


PAJAK - JAKARTA. Unit Pelayanan Pajak Retribusi Daerah (UPPRD) wilayah Kecamatan Cempaka Putih melakukan tindakan tegas dengan memasang peringatan membayar pajak di 30 titik papan reklame. Hal ini guna meningkatkan layanan tertib administrasi mengenai pajak reklame.

Kepala unit UPPRD Kecamatan Cempaka Putih Tati Saleha mengatakan, pihaknya gencar menindak penunggak pembayaran retribusi pajak reklame di seputaran wilayah ini dalam dua hari belakangan. Sehari sebelumnya, telah dipasang stempel peringatan terhadap 16 titik reklame di wilayah Cempaka Putih.

"Dari 30 titik hari ini nilai pajaknya mencapai Rp 203 juta," kata Tati di Green Pramuka Square Jakarta, Rabu (7/11).

Menurutnya, peringatan ini juga sudah disosialisasikan sebelumnya kepada penyewa yang belum membayar pajak reklame. Adapun apabila penyewa tersebut telah membayar pajak hari ini maka peringatan akan dilepas juga di hari yang sama.

Sekadar tahu saja, pemasangan peringatan membayar pajak ini tertuang sesuai dengan instruksi Gubernur nomor 105 tahun 2016 tentang penempelan stiker terhadap wajib pajak yang mempunyai utang pajak terhadap daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi

Terbaru