UU DKJ Disahkan, Tarif Pajak Hiburan di Jakarta Jadi 25%-75%

Minggu, 05 Mei 2024 | 13:56 WIB   Reporter: Dendi Siswanto
UU DKJ Disahkan, Tarif Pajak Hiburan di Jakarta Jadi 25%-75%

ILUSTRASI. Pajak.


PAJAK HIBURAN-JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ). Undang-Undang ini juga turut mengatur mengenai penetapan tarif pajak barang dan jasa tertentu untuk Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Merujuk Pasal 41 ayat 1 huruf a, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat menetapkan tarif pajak barang dan jasa tertentu berupa jasa parkir paling tinggi 25%.

Sementara pada Pasal 41 ayat 1 huruf b, penetapan tarif pajak jasa hiburan tertentu paling rendah 25% dan paling tinggi 75%. 

Dalam penjelasan Pasal 41 ayat 1 huruf b, yang dimaksud dengan jasa hiburan tertentu yang tarifnya diatur dalam UU DKJ adalah diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa.

Baca Juga: Naik Tinggi, Restitusi Pajak Sudah Capai Rp 83,51 Triliun hingga Kuartal I 2024

Sementara itu, jasa hiburan lainnya mengikuti tarif dalam Undang-Undang mengenai hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.

Adapun tata cara pemungutan pajak atas barang dan jasa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagai perbandingan, dalam UU HKPD, khusus tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.

Artinya, Pemprov DKJ berwenang mengenakan PBJT dengan tarif yang lebih rendah khusus atas jasa hiburan tertentu.

Baca Juga: Sri Mulyani Wanti-wanti Dampak Kenaikan BI Rate Terhadap Penerimaan Pajak

Sebagai informasi, UU DKJ telah diundangkan oleh pemerintah pada 25 April 2024. Namun merujuk Pasal 63, Provinsi DKI Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Artinya, UU DKJ dinyatakan mulai berlaku pada saat presiden menetapkan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota dari Jakarta ke IKN. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi

Terbaru