Pengusaha Keberatan Atas Tarif Pajak Daerah Dalam RUU DKJ

Rabu, 06 Desember 2023 | 18:37 WIB   Reporter: Dendi Siswanto
Pengusaha Keberatan Atas Tarif Pajak Daerah Dalam RUU DKJ

ILUSTRASI. Model mencoba layanan karaoke saat peluncuran aplikasi karaoke MYDIO Sing Musictainment di Jakarta, Sabtu (10/4/2021). Pengusaha Keberatan Atas Tarif Pajak Daerah Dalam RUU DKJ


DKI JAKARTA-JAKARTA Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (5/12) telah menyetujui RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKI Jakarta) menjadi usul inisiatif DPR RI. Nah, sejumlah ketentuan mengenai pendapatan Jakarta turut tertuang dalam draft RUU yang diterima KONTAN.

Dalam Pasal 41 ayat 1 RUU DKJ, tarif pajak jasa parkir ditetapkan paling tinggi 25%. Usulan tarif ini berarti mengubah ketentuan sebelumnya dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2010, yakni besaran tarif pajak jasa parkir hanya sebesar 20%.

Sementara itu, tarif pajak jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa di Jakarta juga akan dikenakan tarif minimal 25% dan maksimal 75%.

Baca Juga: Gubernur-Wagup DKI Jakarta Dipilih Presiden di RUU DKJ, Apa Dampaknya?

Saat ini, tarif pajak untuk diskotek, karaoke, kelab malam, pub, bar, live music, musik DJ dan sejenisnya hanya ditetapkan sebesar 25% dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan. Sedangkan tarif pajak untuk panti pijat, mandi uap dan spa ditetapkan sebesar 35%.

Wakil Ketua Umum Bidang Pengembangan Otonomi Daerah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Sarman Simanjorang merasa keberatan atas tarif pajak yang diusulkan dalam RUU DKJ tersebut.

Dirinya khawatir, tarif tersebut akan memberatkan pelaku usaha sehingga berdampak kepada dunia usaha di Jakarta. "Jangan sampai nantinya pelaku-pelaku usaha hiburan ini bakal sepi, malah bakal tutup karena terlalu tinggi pajak hiburannya," ujar Sarman kepada Kontan.co.id , Rabu (6/12).

Oleh karena itu, dirinya berharap tarif pajak tersebut bisa dipertimbangkan kembali mengingat statusnya juga sudah menjadi kota bisnis pada saat Ibu Kota Negara pindah ke IKN.

Baca Juga: Siap-Siap! Jakarta Akan Kenakan Tarif Pajak Parkir Maksimal 25%

"Jadi, justru pajak-pajak ini diturunkan sebenarnya karena Jakarta ini statusnya juga sudah sebagai kota bisnis, bukan lagi sebagai pusat pemerintahan. Jadi kami sangat berharap supaya pajak-pajak seperti ini harus pajak-pajak yang realistis, yang tidak memberatkan konsumen," katanya.

Tidak hanya itu, Sarman juga berharap RUU DKJ ini merupakan undang-undang yang pro bisnis dan dunia usaha, mengingat status Jakarta berubah menjadi pusat bisnis Indonesia saat pemindahan Ibu Kota Negara. Artinya, undang-undang tersebut harus mendorong agar dunia usaha lebih leluasa dalam menjakankan bisnis yang ada di Jakarta.

"Di kala Jakarta menjadi pusat bisnis nasional, pajaknya jangan malah semakin membebani pelaku usaha dan masyarakat. Sebaliknya lebih meringankan supaya lebih produktif dan pendapatan dari sektor pajak lebih tinggi," terang Sarman.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli

Terbaru