Vaksin corona dimulai 2021, Gubernur Jakarta minta jajaran lakukan ini

Kamis, 31 Desember 2020 | 05:10 WIB   Reporter: Adi Wikanto
Vaksin corona dimulai 2021, Gubernur Jakarta minta jajaran lakukan ini


VAKSIN CORONA - Jakarta. Jika tidak ada aral melintang, program vaksinasi vaksin virus corona di Indonesia akan dimulai tahun 2021. Mulai saat ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah bersiap-siap guna memperlancar program vaksinasi vaksin virus corona.

Dikutip dari Kompas.com, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) tentang Persiapan Penyelenggaraan Vaksinasi Covid-19. "Mempersiapkan infrastruktur dan mendukung pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta," ujar Anies dalam Ingub Nomor 66 Tahun 2020 yang ditandatangani 18 Desember 2020.

Dalam Ingub Anies Baswedan meminta para Asisten Sekda untuk melaksanakan koordinasi vaksinasi vaksin virus corona sesuai dengan kewenangan masing-masing asisten sekda. Anies Baswedan juga memerintahkan kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah melakukan koordinasi kepada masing-masing perangkat daerah untuk anggaran kebutuhan pelaksanaan vaksinasi vaksin virus corona .

Sedangkan untuk Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah diminta untuk berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan. "Para Wali Kota dan Bupati Kepulauan Seribu mengoordinasikan para Camat dan Lurah di wilayahnya masing-masing untuk melakukan persiapan pelaksanaan vaksinasi Covid-19," tulis Anies.

Baca juga: Ini bahaya varian baru virus corona menurut IDI

Instruksi khusus diberikan kepada Dinas Kesehatan yang diminta menyusun daftar rincian kebutuhan pendukung vaksinasi vaksin virus corona. Dinas Kesehatan juga ditugaskan untuk mempersiapkan sumber daya manusia, sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan vaksinasi vaksin virus corona di seluruh fasilitas kesehatan.

Tidak hanya itu, Dinas Kesehatan DKI diminta mengumpulkan data dan informasi terkait pelaksanaan vaksinasi vaksin virus corona, melaksanakan kebijakan teknis pelaksanaan vaksinasi dan melakukan koordinasi dengan organisasi profesi.

 

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Aturan pelaksanaan vaksinasi vaksin corona ini ditandatangani Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada 14 Desember 2020 dan dipublikasikan pada 18 Desember 2020.

Sesuai pasal 3 Permenkes 84 tahun 2020, pelaksanaan vaksinasi vaksin virus corona akan dilakukan pemerintah pusat dengan melibatkan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota. Pelaksanaan vaksinasi vaksin virus corona gratis / tidak dipungut biaya.

Namun pelaksanaan vaksinasi vaksin virus corona  berlangsung bertahap. Vaksinasi vaksin virus corona akan diprioritaskan ke kelompok masyarakat sebagai berikut:

  • Tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya.
  • Tokoh masyarakat/agama, pelaku perekonomian
  • strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat rukun tetangga/rukun warga.
  • Guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, atau setingkat/sederajat, dan perguruan tinggi.
  • Aparatur kementerian/lembaga, aparatur organisasi perangkat Pemerintah Daerah, dan anggota legislatif.
  • Masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi.
  • Masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya

Baca juga: Permenkes 84 tahun 2020 atur jadwal pelaksanaan & tata cara vaksinasi vaksin corona

Sedangkan untuk pelaksanaan vaksinasi vaksin virus corona sudah diatur dalam Pasal 15 Permenkes 84 tahun 2020. Merujuk pasal tersebut, jadwal dan tahapan vaksinasi vaksin virus corona disesuaikan dengan sejumlah faktor.

"Jadwal dan tahapan pemberian vaksin Covid-19 ditetapkan sesuai dengan ketersediaan vaksin Covid-19, kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19 ,dan jenis vaksin Covid-19," demikian bunyi Pasal 15 Ayat (1) Permenkes Nomor 84 Tahun 2020.

Penetapan jadwal dan tahapan vaksinasi vaksin virus corona dilakukan dengan memperhatikan rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization) serta pertimbangan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Baca juga: Inilah efek samping vaksin corona, Indonesia akan vaksinasi awal 2021

Untuk jenis vaksin virus corona yang akan digunakan, Permenkes 84 tahun 2020 menegaskan menggunakan vaksin yang sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta telah masuk dalam daftar calon vaksin Covid-19 atau daftar vaksin dari World Health Organization (WHO). Dalam menetapkan jenis vaksin Covid-19 yang akan digunakan, Menteri Kesehatan memperhatikan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional serta pertimbangan dari Komite Penanganan Covid 19 dan Pemulihan Ekonomi Basional.

"Vaksin Covid-19 yang digunakan untuk pelayanan vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) harus telah mendapat persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency authorization) atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 7 Ayat (4) Permenkes 84 tahun 2020.

Selanjutnya, pelaksanaan vaksinasi vaksin virus corona akan dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah pusat, daerah, swasta yang memenuhi persyaratan. Fasilitas itu antara lain berupa puskesmas, klinik, rumah sakit, dan unit pelayanan kesehatan di kantor kesehatan pelabuhan.

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun

Selanjutnya: Vaksin corona dimulai 2021, Gubernur Anies Baswedan minta dinas-dinas bersiap

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 3 Tampilkan Semua
Editor: Adi Wikanto
Terbaru