Viral fotografer dipungut biaya foto di Lapangan Banteng, begini ceritanya

Kamis, 24 Oktober 2019 | 18:16 WIB   Reporter: kompas.com
Viral fotografer dipungut biaya foto di Lapangan Banteng, begini ceritanya


JAKARTA - JAKARTA. Seorang fotografer William Saputra mengaku diminta mengurus izin untuk sesi pemotretan prewedding di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. Untuk sesi pemotretan tersebut, dia dikenai tarif Rp 750.000.

Pengakuan itu kemudian viral saat William unggah di akun Instagram williamsaputra_. Dalam akunnya, ia menuliskan, “sekarang foto di Lapangan Banteng ditarifin Rp 750.000 katanya pak satpam”.

Saat dikonfirmasi, William menceritakan, awalnya ia tengah memfoto klien untuk prewedding di Lapangan Banteng. “Namun, tiba-tiba saja satpam datang terus minta saya izin dahulu ke PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kelurahan Sawah Besar,” ujarnya, Selasa (22/10).

Baca Juga: Begini tanggapan Ahok melihat hasil revitalisasi Taman Lapangan Banteng Jakarta

Padahal, William bilang, barang-barang yang dia bawa saat itu tak banyak. Bahkan, ia hanya membawa baju kasual tanpa gaun untuk calon pengantin.

William bingung ketika satpam meminta untuk membayar dan mengisi data. Sebab, berdasarkan pengetahuannya, Lapangan Banteng sering masyarakat gunakan untuk hunting foto secara gratis.

Apalagi, tak ada pemberitahuan terkait pungutan biaya saat pemotretan di Lapangan Banteng. “Saya diminta untuk mengisi sebuah buku tamu lengkap dengan nama, alamat, dan nomor telepon," kata William.

Baca Juga: Simak jadwal pertunjukan air mancur di Lapangan Banteng selama Ramadan

Setelah itu, "Saya juga diminta untuk mengurus izin terlebih dahulu ke PTSP Sawah Besar ketika akan melakukan sesi foto prewedding di Lapangan Banteng,” imbuh William.

Setelah mendapat penjelasan tersebut, William langsung meninggalkan Lapangan Banteng. “Saya setelah disuruh bayar langsung pergi karena klien saya menyetujuinya. Yang saya heran, baru kali ini diminta biaya untuk foto di Lapangan Banteng,” ucapnya.

Penjelasan PTSP

Sebenarnya, Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kelurahan Pasar Baru Rini mengatakan, tidak perlu ada izin untuk kegiatan seperti yang William lakukan. “Kalau kepentingan pribadi dan sifatnya tidak komersial, tadi arahannya Dinas Kehutanan tak usah izin ke PTSP,” ujarnya.

Menurut Rini, pungutan hanya untuk kegiatan komersial, seperti pembuatan iklan atau shooting. “Kalau untuk pemotretannya komersial dan dia bawa kru, masuknya skala retribusi,“ katanya.

Baca Juga: Revitalisasi Lapangan Banteng akan didanai swasta

Rini mengaku, sosialisasi yang kurang terhadap para penjaga Lapangan Banteng mengenai aturan tersebut. Kasus seperti William sebelumnya sering terjadi.

“Soalnya, ada juga yang kadang di ibu-ibu datang ke PTSP untuk izin foto Lapangan Banteng. Ini sebenarnya tidak semua harus ke PTSP, cukup ke unit pengelola saja,” ucap Rini

PTSP, Rini menyebutkan, telah memberi penjelasan kepada seluruh penjaga untuk tidak lagi mengarahkan orang yang hendak foto di Lapangan Banteng ke PTSP. “Sudah di-briefieng kok, jadi semua penjagaan sudah tahu terkait biaya retribusi itu,” tuturnya.

Sementara biaya untuk pemakaian lokasi taman untuk shooting film selama 1-2 hari sebesar Rp 1.250.000. Kemudian, untuk bazar, perlombaan, sarasehan, pameran, dan acara kegiatan lain, biayanya Rp 1.000.000 per lima hari.

Penulis: Cynthia Lova

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral Fotografer Dipungut Biaya Foto di Lapangan Banteng, Begini Ceritanya"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: S.S. Kurniawan

Terbaru