KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa sumbangan dalam kegiatan Bulan Dana Palang Merah Indonesia (PMI) harus bersifat sukarela dan tidak boleh disertai paksaan maupun penetapan nominal tertentu.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul beredarnya lembaran yang mencantumkan besaran sumbangan Bulan Dana PMI periode September-November 2026 di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Dalam lembaran itu, nominal sumbangan ditentukan berdasarkan jabatan dan status kepegawaian, bahkan mencapai Rp 7,5 juta untuk pejabat tertentu selama tiga bulan.
Pramono mengatakan, dirinya telah menghubungi Ketua PMI DKI Jakarta Beky Mardani pada Kamis (8/10/2026) pagi untuk membahas persoalan tersebut.
"Saya tadi sudah, tadi pagi kebetulan telepon lagi kepada Ketua PMI Jakarta dan juga jajaran birokrasi yang ada di Jakarta bahwa itu tidak boleh. Jadi ini benar-benar bersifat sukarela," kata Pramono saat ditemui di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026).
Menurut Pramono, tidak boleh ada pejabat maupun pihak PMI yang menentukan besaran sumbangan hingga membuatnya terkesan sebagai kewajiban.
Ia juga meminta agar tidak ada pemaksaan dalam penggalangan dana tersebut, termasuk di sekolah dan lingkungan birokrasi Pemprov DKI Jakarta.
"Jadi saya sampaikan bahwa betul-betul ini harus bersifat tidak ada paksaan. Boleh iya, boleh tidak, sukarela," ujarnya.
Pramono mengakui, penetapan nominal sumbangan disebut pernah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya. Namun, ia menegaskan praktik tersebut tidak boleh lagi diterapkan.
Ia pun meminta Ketua PMI DKI Jakarta segera mengeluarkan aturan yang memastikan pelaksanaan Bulan Dana PMI berjalan sesuai prinsip sukarela.
Baca Juga: Siapa Saja Penerima BSU Rp900.000 dari Pemerintah? Cek di Sini!
PMI DKI akui masih ada pelaksanaan yang tak sesuai aturan
Ketua PMI DKI Jakarta Beky Mardani mengapresiasi perhatian Pramono terhadap pelaksanaan Bulan Dana PMI. Ia mengatakan, PMI DKI sebenarnya telah menerbitkan surat edaran pada 14 September 2026 yang menegaskan bahwa sumbangan harus diberikan secara sukarela tanpa paksaan.
"Kayaknya saya sudah bikin edaran ya dari tanggal 14 September tuh, bahwa Bulan Dana ini sepenuhnya sukarela tanpa paksaan," kata Beky, Kamis (8/10/2026).
Meski demikian, Beky mengakui masih ditemukan praktik di lapangan yang tidak sesuai dengan prinsip tersebut.
Ia menjelaskan, pelaksanaan Bulan Dana PMI berlangsung di tingkat kota dan kabupaten sehingga PMI DKI Jakarta belum melakukan pemantauan dan evaluasi secara menyeluruh.
PMI DKI berencana melakukan pemantauan dan evaluasi untuk mengetahui pelaksanaan penggalangan dana di wilayah tersebut sekaligus menindaklanjuti laporan mengenai penetapan nominal sumbangan.
Beky menilai, temuan tersebut menjadi bahan evaluasi penting karena penetapan nominal yang bersifat mengikat bertentangan dengan prinsip penggalangan dana PMI.
"Saya juga meminta kepada jajaran PMI di kota, kabupaten, untuk melaksanakan Bulan Dana ini dikembalikan kepada ruh daripada PMI itu sendiri, yakni tadi sukarela dan tanpa paksaan," ujarnya.
Baca Juga: Pemilik KTP Jakarta Bisa Nikmati 8 Layanan Gratis, Kesehatan-Transportasi-Bibit
Sumbangan PMI untuk program kemanusiaan
Beky juga meminta jajaran PMI di tingkat kota dan kabupaten memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat mengenai pemanfaatan dana yang terkumpul.
Menurut dia, hasil Bulan Dana PMI digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan kemanusiaan, mulai dari penanggulangan bencana, penyediaan darah, hingga pelatihan dan pembinaan relawan.
"Semua hasil Bulan Dana akan kita kembalikan kepada masyarakat dalam bentuk program-program sesuai dengan tugas-tugas kemanusiaan yang diemban oleh PMI," kata Beky.
Terkait dana yang mungkin telah terkumpul dari sumbangan aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan lembaran tersebut, Beky mengaku belum memperoleh informasi mengenai jumlah dana yang sudah disetorkan kepada PMI.
"Saya belum dapat informasi apakah sudah ada dana yang masuk atau belum," ujarnya.
Informasi tersebut, lanjut Beky, akan ditelusuri melalui proses pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Bulan Dana PMI.
Tonton: Bea Cukai Digitalisasi Pengawasan Kargo Impor dengan X-Ray dan AI
Patokan sumbangan ASN DKI Jakarta hingga Rp 7,5 juta
Sebelumnya, beredar lembaran yang memuat patokan sumbangan Bulan Dana PMI periode September-November 2026 di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Dalam lembaran tersebut, nominal sumbangan dibedakan berdasarkan jabatan dan status kepegawaian. Pejabat setingkat wali kota tercantum memiliki patokan sumbangan Rp 2,5 juta per bulan atau Rp 7,5 juta selama tiga bulan.
Sementara itu, pejabat setingkat asisten kota hingga eselon III/a tercantum sebesar Rp 1,5 juta. Adapun PNS tercantum Rp 300.000, CPNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Rp 150.000, serta tenaga honorer kontrak Rp 30.000.
Munculnya lembaran tersebut memicu pertanyaan mengenai kesesuaian praktik penggalangan dana dengan prinsip sukarela yang ditegaskan PMI DKI Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta dan PMI DKI kini menegaskan bahwa sumbangan Bulan Dana PMI tidak boleh dipaksakan maupun ditentukan berdasarkan nominal tertentu. Pelaksanaan kegiatan tersebut akan dievaluasi agar kembali berorientasi pada penggalangan dana kemanusiaan secara sukarela.
Sumber: https://megapolitan.kompas.com/read/2026/10/09/06102491/heboh-sumbangan-pmi-di-dki-dipatok-hingga-rp-75-juta-pramono-larang?page=all#page2.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News