Wah, klaster perkantoran Covid-19 dengan kasus terbanyak berada di PT Antam Tbk

Selasa, 28 Juli 2020 | 09:40 WIB Sumber: Kompas.com
Wah, klaster perkantoran Covid-19 dengan kasus terbanyak berada di PT Antam Tbk

ILUSTRASI. Penyebaran Covid-19 di perkantoran makin besar


VIRUS CORONA - JAKARTA. Berdasarkan data Dinas Kesehatan DKI Jakarta, klaster Covid-19 di PT Antam Tbk mencatat jumlah terbanyak dibanding 67 perkantoran lainnya di Jakarta hingga Senin (27/7) kemarin. 

Total ada 68 orang terpapar Covid-19 di kluster Antam yang berkantor pusat di Pasar Minggu, Jakarta Selatan itu. 

Klaster kedua di bawah Antam adalah Kementerian Keuangan yang mencatat 25 kasus Covid-19, disusul Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian Jakarta Utara sebanyak 23 kasus; dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebanyak 22 kasus. 

Baca Juga: Kasus corona tembus angka psikologis 100.303 kasus, Indonesia belum aman

Setelah itu di Samsat Polda Metro Jaya dan Kimia Farma pusat, masing-masing terdapat 20 kasus. Klaster perkantoran yang angkanya di bawah 20 kasus tersebar di 62 perkantoran di Jakarta. 

Dinkes DKI Jakarta telah mencatat ada 440 karyawan yang tersebar di 68 perkantoran di Jakarta terpapar Covid-19. Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinkes DKI Dwi Oktavia mengimbau manajemen perkantoran di Jakarta memperketat penerapan protokol kesehatan bagi para karyawan. 

Protokol kesehatan tersebut di antaranya menjaga jarak antara karyawan, menggunakan masker, dan membatasi jumlah karyawan yang masuk agar tak melebihi 50% kapasitas kantor. 

Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah meminta perusahaan segera membuat laporan jika salah satu karyawannya dinyatakan positif Covid-19. Perusahaan tak perlu takut jika harus ditutup sementara selama tiga hari. 

Pasalnya, kata Andri, penutupan sementara perusahaan itu bertujuan untuk meminimalisir penularan Covid-19 dengan cara menyemprotkan disinfektan di seluruh ruangan perkantoran dan pemeriksaan Covid-19 terhadap karyawan. 

"Apabila ada pekerja yang terindikasi terpapar Covid-19 segera lapor, enggak perlu takut lapor. Enggak perlu takut, toh kalau hanya operasi diberhentikan sementara, hanya 3 hari," kata Andri. (Rindi Nuris Velarosdela)

Editor: Anna Suci Perwitasari

Terbaru