Waktu perizinan gedung di Jakarta jadi 57 hari, rumah tinggal 14 hari

Senin, 08 Februari 2021 | 17:56 WIB Sumber: Kompas.com
Waktu perizinan gedung di Jakarta jadi 57 hari, rumah tinggal 14 hari

ILUSTRASI. Perkantoran Jakarta


PROPERTI - JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan kemudahan perizinan bagi bangunan gedung di Jakarta. Hal itu seiring dengan dikeluarkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 118 Tahun 2020 tentang Izin Pemanfaatan Ruang untuk mempercepat perizinan gedung sekaligus mendorong geliat sektor properti.

Asisten Perekonomian dan Keuangan Setda Provinsi DKI Jakarta Sri Haryati mengatakan pemulihan sektor properti berperan penting untuk mendorong pemulihan ekonomi di Indonesia.

Menurutnya, properti memiliki multiplier effects terhadap bangkitnya sektor usaha lain yang terdampak akibat pandemi Covid-19.

“Kami menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan semula 360 hari menjadi 57 hari kerja untuk bangunan umum,” kata Sri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (08/2).

Baca Juga: Anies pangkas proses perizinan gedung dari 1 tahun menjadi 57 hari saja

Sektor properti memiliki kemampuan penyerapan tenaga kerja dalam skala besar, dapat meningkatkan pendapatan daerah, mendatangkan investasi dan memiliki karakteristik bisnis jangka panjang.

“Oleh karena itu, kami berkolaborasi dengan pakar dan praktisi untuk mendapatkan masukan. Sehingga, menghasilkan peraturan perizinan yang lebih sederhana dan efektif namun tetap dengan prinsip kehati-hatian,” ujar Sri.

Tak hanya perizinan gedung, perizinan bangunan rumah tinggal pun dipangkas menjadi hanya 14 hari kerja. "Upaya ini dilakukan karena Pemprov DKI Jakarta meyakini bahwa industri properti dapat mendongkrak pemulihan ekonomi masa pandemi," cetus Sri.

Sri mengatakan, selain lebih cepat, peraturan ini akan menjadi basis alur perizinan yang lebih ringkas, tertata dan berbasis teknologi informasi.

Editor: Yudho Winarto

Terbaru