Waktu perizinan gedung di Jakarta jadi 57 hari, rumah tinggal 14 hari

Senin, 08 Februari 2021 | 17:56 WIB Sumber: Kompas.com
Waktu perizinan gedung di Jakarta jadi 57 hari, rumah tinggal 14 hari

ILUSTRASI. Perkantoran Jakarta


Dia menambahkan, upaya ini adalah bagian dari Paket Kebijakan Pemulihan Ekonomi Universal yang menjadi arahan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan, agar perekonomian di seluruh sektor dan lapisan masyarakat bisa bangkit kembali sambil mengatasi persoalan pandemi Covid-19.

Untuk diketahui pada tahun 2019, industri konstruksi dan real estate menyumbang 17,61 persen perekonomian Jakarta. Lalu pada tahun 2018, sektor properti juga mendorong penyerapan tenaga kerja di Jakarta sebanyak 425.000 orang.

Industri konstruksi dan real estate tahun 2019 juga menyumbang untuk Penanaman Modal Dalam Negeri DKI Jakarta sebesar 23,9 persen atau setara dengan Rp 14,8 triliun.

Adapun nilai Penanaman Modal Asing dari kedua industri itu sekitar 28,3 persen atau setara dengan Rp 17,5 triliun.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Jakarta Property Institute (JPI) Wendy Haryanto mengapresiasi upaya Pemprov DKI Jakarta untuk berkolaborasi dengan pakar dan praktisi dalam penerbitan Peraturan Gubernur ini.

Baca Juga: Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta kembali diperpanjang 2 pekan

“Percepatan dan penyederhanaan perizinan adalah bentuk stimulus nonfinansial yang tepat untuk industri properti agar tidak saja bisa bertahan namun juga berkembang di kala pandemi ini,” ujar Wendy.

Perizinan yang efektif akan menimbulkan efek domino, seperti meningkatnya foreign direct of investment (FDI) yang masuk ke Jakarta dan nantinya akan meningkatkan competitiveness Jakarta.

“Hal ini juga akan berdampak jangka panjang dalam upaya percepatan pemenuhan kebutuhan hunian yang terjangkau di Jakarta,” tambah Wendy.

Ia berharap, akan ada kolaborasi selanjutnya antara pemerintah, pakar dan praktisi agar terciptanya peraturan yang lebih implementatif. (Ardiansyah Fadli)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "DKI Pangkas Waktu Perizinan Gedung Jadi 57 Hari, Rumah Tinggal 14 Hari"

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto

Terbaru