Waktu perizinan gedung di Jakarta jadi 57 hari, rumah tinggal 14 hari

Senin, 08 Februari 2021 | 17:56 WIB Sumber: Kompas.com
Waktu perizinan gedung di Jakarta jadi 57 hari, rumah tinggal 14 hari

ILUSTRASI. Perkantoran Jakarta


PROPERTI - JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan kemudahan perizinan bagi bangunan gedung di Jakarta. Hal itu seiring dengan dikeluarkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 118 Tahun 2020 tentang Izin Pemanfaatan Ruang untuk mempercepat perizinan gedung sekaligus mendorong geliat sektor properti.

Asisten Perekonomian dan Keuangan Setda Provinsi DKI Jakarta Sri Haryati mengatakan pemulihan sektor properti berperan penting untuk mendorong pemulihan ekonomi di Indonesia.

Menurutnya, properti memiliki multiplier effects terhadap bangkitnya sektor usaha lain yang terdampak akibat pandemi Covid-19.

“Kami menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan semula 360 hari menjadi 57 hari kerja untuk bangunan umum,” kata Sri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (08/2).

Baca Juga: Anies pangkas proses perizinan gedung dari 1 tahun menjadi 57 hari saja

Sektor properti memiliki kemampuan penyerapan tenaga kerja dalam skala besar, dapat meningkatkan pendapatan daerah, mendatangkan investasi dan memiliki karakteristik bisnis jangka panjang.

“Oleh karena itu, kami berkolaborasi dengan pakar dan praktisi untuk mendapatkan masukan. Sehingga, menghasilkan peraturan perizinan yang lebih sederhana dan efektif namun tetap dengan prinsip kehati-hatian,” ujar Sri.

Tak hanya perizinan gedung, perizinan bangunan rumah tinggal pun dipangkas menjadi hanya 14 hari kerja. "Upaya ini dilakukan karena Pemprov DKI Jakarta meyakini bahwa industri properti dapat mendongkrak pemulihan ekonomi masa pandemi," cetus Sri.

Sri mengatakan, selain lebih cepat, peraturan ini akan menjadi basis alur perizinan yang lebih ringkas, tertata dan berbasis teknologi informasi.

Dia menambahkan, upaya ini adalah bagian dari Paket Kebijakan Pemulihan Ekonomi Universal yang menjadi arahan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan, agar perekonomian di seluruh sektor dan lapisan masyarakat bisa bangkit kembali sambil mengatasi persoalan pandemi Covid-19.

Untuk diketahui pada tahun 2019, industri konstruksi dan real estate menyumbang 17,61 persen perekonomian Jakarta. Lalu pada tahun 2018, sektor properti juga mendorong penyerapan tenaga kerja di Jakarta sebanyak 425.000 orang.

Industri konstruksi dan real estate tahun 2019 juga menyumbang untuk Penanaman Modal Dalam Negeri DKI Jakarta sebesar 23,9 persen atau setara dengan Rp 14,8 triliun.

Adapun nilai Penanaman Modal Asing dari kedua industri itu sekitar 28,3 persen atau setara dengan Rp 17,5 triliun.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Jakarta Property Institute (JPI) Wendy Haryanto mengapresiasi upaya Pemprov DKI Jakarta untuk berkolaborasi dengan pakar dan praktisi dalam penerbitan Peraturan Gubernur ini.

Baca Juga: Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta kembali diperpanjang 2 pekan

“Percepatan dan penyederhanaan perizinan adalah bentuk stimulus nonfinansial yang tepat untuk industri properti agar tidak saja bisa bertahan namun juga berkembang di kala pandemi ini,” ujar Wendy.

Perizinan yang efektif akan menimbulkan efek domino, seperti meningkatnya foreign direct of investment (FDI) yang masuk ke Jakarta dan nantinya akan meningkatkan competitiveness Jakarta.

“Hal ini juga akan berdampak jangka panjang dalam upaya percepatan pemenuhan kebutuhan hunian yang terjangkau di Jakarta,” tambah Wendy.

Ia berharap, akan ada kolaborasi selanjutnya antara pemerintah, pakar dan praktisi agar terciptanya peraturan yang lebih implementatif. (Ardiansyah Fadli)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "DKI Pangkas Waktu Perizinan Gedung Jadi 57 Hari, Rumah Tinggal 14 Hari"

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Yudho Winarto

Terbaru