Wamendag Ajak Aprindo Gelar Pasar Murah untuk Minyak Goreng

Selasa, 01 Februari 2022 | 17:03 WIB

Reporter: Noverius Laoli  | Editor: Noverius Laoli

Ini dimaksudkan agar tingkat kesejahteraan masyarakat bisa terus ditingkatkan. Khususnya minyak goreng Airlangga menilai agar fenomena kenaikan harganya akhir-akhir ini tidak mengganggu konsumsi masyarakat.

"Jadi semua pihak diuntungkan. Para pengusaha, pekerja, pedagang dan semua pihak yang terlibat dalam industri minyak goreng diuntungkan dengan harga yang bagus, sementara masyarakat tidak terganggu suplainya dan harganya juga tetap terjangkau,"  kata Airlangga.

Sebelumnya Kemendag mengumumkan kebijakan Pemerintah soal Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) sebagai respona dari meningkatnya harga minyak goreng akhir-akhir ini.

Baca Juga: Jaga Kestabilan Harga Minyak, PTPN Group Gelar Pasar Murah

Dalam ketentuan itu setiap pengekspor harus mengalokasikan 20% dari jumlah yang diekspor untuk pasar dalam negeri. Sebagai contoh jika eksportir alan mengekspor 1 juta kiloliter minyak, maka sebanyak 200.000 kiloliter harus dialokasikan ke pasar dalam negeri. 

Sementara itu kebijakan DPO merupakan kelanjutan dari kebijakan minyak goreng satu harga. Dalam ketentuan itu, Pemerintah memberikan batas atas harga minyak goreng untuk jenis curah, kemasan dan kemasan premium. Untuk minyak goreng jenis kemasan premium dipatok harganya tidak boleh lebih dari Rp 14.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru