Warga Dukit Duri menang, DKI harus bayar Rp 18,6 M

Kamis, 26 Oktober 2017 | 06:22 WIB Sumber: Kompas.com
Warga Dukit Duri menang, DKI harus bayar Rp 18,6 M


DKI JAKARTA - JAKARTA. Warga Bukit Duri yang mengajukan gugatan class action (gugatan yang diajukan seseorang atau sekelompok kecil orang atas nama sebuah kelompok besar) telah dimenangkan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (24/10). Mereka diputuskan berhak untuk menerima ganti rugi setidaknya Rp 18,6 miliar.

"Majelis hakim memberikan Rp 200 juta kepada setiap penggugat dan anggota penggugat. Kan ada 89 anggota, ditambah empat orang wakil kelompok," kata pengacara warga, Vera Soemarwi ketika dihubungi, Rabu malam.

 Nilai ganti rugi ini jauh berbeda dengan yang dimohonkan warga dalam gugatannya yakni senilai Rp 1,07 triliun. Kendati demikian, Vera mengklaim warga tak mempermasalahkan besaran yang mereka terima.

"Warga sih tidak melihat besar kecilnya ganti rugi," ujarnya.

Yang penting bagi warga, kata Vera, Pemprov DKI terbukti bersalah melakukan penggusuran untuk proyek normalisasi Sungai Ciliwung yang dijalankan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Vera mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu revisi petikan putusan. Ia berharap setelah putusan keluar, pihak-pihak tergugat dapat segera membayarkan ganti rugi.

Gugatan class action diajukan sebagian warga Bukit Duri pada 10 Mei 2016 lalu setelah rumah mereka yang terletak di bantaran Sungai Ciliwung dipastikan akan digusur. Normalisasi tersebut dinilai warga tidak memiliki dasar hukum sehingga tidak bisa dilanjutkan. Mereka yang menggugat akhirnya digusur pada 28 September 2017, dan tidak mengambil unit rumah susun yang disediakan. (Nibras Nada Nailufar)

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com, berjudul: Warga Bukit Duri Menang "Class Action", DKI Harus Bayar Rp 18,6 Miliar

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru