Warga Jakarta wajib tahu! Tilang elektronik akan semakin ketat di DKI tahun ini!

Jumat, 22 Januari 2021 | 13:47 WIB Sumber: Kompas.com
Warga Jakarta wajib tahu! Tilang elektronik akan semakin ketat di DKI tahun ini!

ILUSTRASI. Polda Metro Jaya telah melakukan pengajuan pengadaan 50 kamera tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ ETLE) tambahan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk tahun ini. KONTAN/Fransiskus Simbolon


DKI JAKARTA - JAKARTA. Warga DKI jakarta wajib tahu informasi ini. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah melakukan pengajuan pengadaan 50 kamera tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ ETLE) tambahan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk tahun ini. 

Langkah tersebut dilakukan dalam upaya meningkatkan kedisiplinan pengguna kendaraan bermotor di wilayah Ibu Kota, sekaligus menekan potensi penyimpangan yang berkaitan dengan tilang. 

"Pada tahun 2021, kita akan kembangkan penerapan ETLE tahap ketiga dengan penambahan sekitar 50 kamera baru. Proposal sudah diajukan ke Pemda DKI," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo melalui keterangan tertulis, Kamis (21/1/2021).

Diketahui, saat ini sudah ada 53 kamera ETLE yang terpasang di berbagai ruas jalan Jakarta, termasuk pada jalur tol dan jalur khusus TransJakarta. 

Baca Juga: Jangan sampai melanggar, ini besaran denda tilang elektronik untuk pengendara motor

"Nanti pengendara yang nyelonong masuk jalur busway juga bisa tertangkap kamera. Sama halnya dengan pengendara yang melanggar batas kecepatan di jalan tol," papar dia. 

Sambodo menambahkan, para pengendara yang tertangkap atau terekam melakukan pelanggaran melalui ETLE harus siap menerima surat tilang sesuai Undang-Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut beberapa pelanggaran yang bisa ditindak lewat tilang elektronik:

Baca Juga: Listyo Sigit ingin polantas tak lagi memberikan tilang, ini maksudnya

1. Tidak Pakai Helm 

Aturan ini khusus untuk pengendara motor, di mana sesuai Pasal 106 ayat 8, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai standar nasional Indonesia (SNI). Hukuman yang diberikan bagi pelanggar termuat pada Pasal 290, yaitu kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250.000. 

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru