Zumi Zola di lapas
Pasca dieksekuinya Zumi Zola ke Lapas Sukamiskin, Jumat (14/12). Kementeraian Dalam Negeri memproses pemberhentian Zumi Zola sebagai Gubernur Jambi, setelah berstatus pidana atau berkekuatan hukum tetap.
Dilansir dari Kompas.com, Kemdagri menyatakan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jambi terkait kasus gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Zumi Zola kini berstatus terpidana. KPK sudah melakukan eksekusi Zumi Zola ke Lapas Sukamiskin Bandung.
"Terkait info dari media bahwa jaksa KPK tidak melakukan banding atas kasus ZZ (Zumi Zola), maka Pemprov Jambi atau Mendagri akan menyampaikan dokumen usulan pemberhentian ZZ kepada Presiden," ujar juru bicara Kemdagri, Bahtiar Baharuddin, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (15/12).
"Dalam dokumen itu juga terlampir salinan atau petikan putusan pengadilan yang sudah inkrah tersebut sebagai dasar permohonan diterbitkanya Keppres tentang pemberhentian ZZ," tambah dia.
Bahtiar menjelaskan, setelah keputusan presiden (Keppres) terkait pemberhentian Zumi diterima oleh pemprov dan DPRD Jambi, maka DPRD Jambi akan melakukan rapat paripurna mengumumkan pemberhentian dengan tiga agenda.
"Yaitu, pemberhentian Zumi Zola sebagai gubernur (sesuai Keppres), mengusulkan pengangkatan wakil gubernur Jambi menjadi gubernur, dan mengusulkan pemberhentian wagub," papar Bahtiar.
Selain itu, lanjutnya, berita acara dan Risalah Rapat Paripurna DPRD akan diserahkan kepada Presiden melalui Mendagri. Selanjutnya, Presiden menerbitkan Keppres pengangkatan wagub menjadi gubernur definitif.
"Setelah itu setneg/setkab/setpres mengagendakan jadwal pelantikan wagub yang saat ini Plt menjadi Gubernur Jambi sampai berakhirnya sisa masa jabtanya," imbuh dia.
Prosedur tersebut didasarkan pada Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda dan Pasal 173 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Zumi Zola penjara 6 tahun, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan, pencabutan hak politik dipilih selama 5 tahun setelah menjalani hukuman.
Zumi Zola terbukti menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar. Zumi juga menerima 177.000 dollar Amerika Serikat dan 100.000 dollar Singapura. Selain itu, Zumi menerima 1 unit Toyota Alphard dari kontraktor.
Zumi dan jaksa KPK menerima putusan tersebut sehingga perkaranya berkekuatan hukum tetap.
Apakah ibu tiri Zumi Zola Siti Munawaroh akan menjadi Wakil Gubernur Jambi? Sampai saat ini kabar itu masih coba dikonfirmasi. Kita tunggu perkembangannya. (Muuhammad Ferry Fadly)
Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Zumi Zola Resmi Diberhentikan Sebagai Gubernur Jambi, SK Pemberhentian Mulai 17 Januari 2019,
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News