HUKUM - JAMBI. Zumi Zola resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Gubernur non Aktif Provinsi Jambi. Hal ini di sampaikan oleh Kabiro Humas Setda Provinsi Jambi Johansyah.
Ia mengatakan Asisten tiga provinsi Jambi Sudirman, dan karo pemerintahan Provinsi Jambi sudah menerima surat pemberhentian ZZ dari kemendagri.
Di dalam surat tersebut, tertulis per tanggal 17 Januari Kemarin Gubernur Non Aktif Zumi Zola resmi diberhentikan. "Surat tersebut resmi dan telah ditanda tangai oleh Presiden RI," jelasnya.
Setelah itu, lanjutnya, Pemprov akan melaksanakan rapat paripurna untuk mengusulkan Plt gubernur menjadi gubernur defenitif.
"Tetapi sebelumnya Plt Gubernur akan diberhentikan terlebih dahulu menjadi Wakil Gubernur Jambi dan setelah itu baru diangkat menjadi gubernur defenitif," jelasnya.
Ia mengatakan direncanakan Senin mendatang akan melaksanakan rapat paripurna tersebut.
"Kita berharap nantinya pelantikan gubernur defenitif ini terlaksana pada tanggal 14 februari mendatang, mudah-mudahan semua bisa berjalan dengan lancar dan kita tidak menemukan kendala apa pun," jelasnya.
Setelah Zumi Zola masuk penjara terkait kasus gratifikasi dan suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2018, posisi Gubernur Jambi masih dijabat pelaksana tugas (Plt).
Sebagai penggantinya, Fachrori Umar -yang dulu wakil gubernur kemudian plt gubernur- akan dilantik menjadi Gubernur Jambi menggantikan Zumi zola.
Partai Amanat Nasional (PAN) Jambi ngotot memajukan kadernya sebagai wakil gubernur, untuk mendampingi Fachrori Umar yang akan dilantik menjadi Gubernur Jambi menggantikan Zumi Zola.
Informasi yang dihimpun Tribunjambi.com, PAN sudah melakukan komunikasi dengan partai pengusung lainnya.
Ketua DPW PAN Jambi, Bakri, mengatakan tidak bisa terlalu jauh berkomentar terkait dengan calon Wakil Gubernur Jambi.
"Pak Plt pun sendiri belum memikirkan sampai di situ ya," ungkapnya, Rabu (9/1).
Bakri yang juga Anggota DPR RI dapil Provinsi Jambi mengatakan, biarlah persoalan Wakil Gubernur Jambi berproses sesuai dengan mekanisme.
Namun demikian, dia juga berharap untuk Wakil Gubernur Jambi itu tetap dari PAN.
"Dari dulu saya selaku Ketua DPW PAN Provinsi Jambi, selalu berkomunikasi dengan kawan-kawan partai pengusung, alangkah baiknya ini tetap dari PAN dan didukung oleh kawan kawan partai politik," katanya.
Sebelumnya, Fachrori Umar sendiri mengatakan belum menentukan siapa yang akan menjadi wakilnya, jika dia menjadi gubernur definitif. "Oh, belum saya pikirkan itu," kata Fachrori Umar.
Terkait beberapa nama yang muncul, termasuk Ratu Munawaroh yang merupakan ibu tiri Zumi Zola, Fachrori menyatakan belum mengambil sikap.
"Saya belum putuskan, belum ada baca di media nama calon wakil gubernur," ujarnya.
Dia mengatakan belum ada koordinasi dengan partai politik untuk urusan ini. "Belum ada, saya masih Plt masih fokus pada jabatan ini," katanya.
Nama ibu tiri Zumi Zola muncul
Nama Ratu Munawaroh, ibu tiri Zumi Zola, muncul menjelang pelantikan Gubernur Jambi definitif.
Barangkali tidak banyak orang tahu kalau, Ratu Munawaroh Zulkifli pernah menjadi anggota DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), dapil Jambi.
Selama ini, publik hanya mengetahu sosok murah senyum ini adalah istri Zulkifli Nurdin dan ibu tiri Zumi Zola.
Waktu itu, Ratu Munawaroh duduk di Komisi VIII DPR RI, terpilih pada Pemilu Legislatif April 2009. Lewat PAN Ratu Munawaroh Zulkifli berhasil mendulang lebih kurang 150 ribu suara.
Dan pada Pileg 2009 itu, PAN menempatkan dua wakilnya di DPR RI, yakni Ratu Munawaroh Zulkifli dan H Bakri.
Namun, secara mengejutkan pada Agustus 2010, setelah setahun lebih jadi wakil rakyat di DPR RI, Ratu Munawaroh Zulkifli mengundurkan diri.
Kabar dari Anggota Komisi VIII DPR RI Dapil Jambi ini begitu mengejutkan, dan membuat banyak spekulasi yang beredar saat itu. Suara-suara sumbang yang berhembus mengatakan kalau Ratu Munawaroh jarang mengikuti sidang di Senayan.
Namun, semua isu yang menyesatkan tersebut dibantah oleh Ratu Munawaroh. Kala itu Ratu Munawaroh Zulkifli mengakui kalau dirinya memang mengundurkan diri dari DPR RI. Namun semua suara negatif tentang alasan dia mundur adalah tak benar.
Yang benar katanya, dirinya mau memusatkan perhatian untuk mengurus anak dan suami. Sebetulnya dirinya sudah lama mau mundur.
Lebih kepada kecintaannya terhadap anak dan sang suami, Zulkifli Nurdin yang waktu itu di akhir jabatannya sebagai Gubernur Jambi, maka keputusan mundur sudah bulat.
Banyak pihak yang merasa kaget dan menyesalkan atas sikap Ratu Munawaroh yang mau mundur dari DPR RI, mengingat selama dia duduk di Senayan, dirinya rajin turun ke Jambi memperjuangkan program untuk Provinsi Jambi sesuai dengan bidang di bawah naungan Komisi VIII.
Orang terdekat keluarga besar Nurdin pun pernah menyebutkan bahwa, saat Ratu Munawaroh mundur dari DPR RI saat itu sebetulnya Zulkifli Nurdin sudah sakit-sakitan.
"Pada periode kedua kepemimpinannya, Bang Zul (Zulkifli Nurdin, Red) sudah sering sakit. Nah, waktu itu mendiang Bang Zul bolak balik ke Jakarta berobat," katanya.
Zumi Zola di lapas
Pasca dieksekuinya Zumi Zola ke Lapas Sukamiskin, Jumat (14/12). Kementeraian Dalam Negeri memproses pemberhentian Zumi Zola sebagai Gubernur Jambi, setelah berstatus pidana atau berkekuatan hukum tetap.
Dilansir dari Kompas.com, Kemdagri menyatakan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jambi terkait kasus gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Zumi Zola kini berstatus terpidana. KPK sudah melakukan eksekusi Zumi Zola ke Lapas Sukamiskin Bandung.
"Terkait info dari media bahwa jaksa KPK tidak melakukan banding atas kasus ZZ (Zumi Zola), maka Pemprov Jambi atau Mendagri akan menyampaikan dokumen usulan pemberhentian ZZ kepada Presiden," ujar juru bicara Kemdagri, Bahtiar Baharuddin, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (15/12).
"Dalam dokumen itu juga terlampir salinan atau petikan putusan pengadilan yang sudah inkrah tersebut sebagai dasar permohonan diterbitkanya Keppres tentang pemberhentian ZZ," tambah dia.
Bahtiar menjelaskan, setelah keputusan presiden (Keppres) terkait pemberhentian Zumi diterima oleh pemprov dan DPRD Jambi, maka DPRD Jambi akan melakukan rapat paripurna mengumumkan pemberhentian dengan tiga agenda.
"Yaitu, pemberhentian Zumi Zola sebagai gubernur (sesuai Keppres), mengusulkan pengangkatan wakil gubernur Jambi menjadi gubernur, dan mengusulkan pemberhentian wagub," papar Bahtiar.
Selain itu, lanjutnya, berita acara dan Risalah Rapat Paripurna DPRD akan diserahkan kepada Presiden melalui Mendagri. Selanjutnya, Presiden menerbitkan Keppres pengangkatan wagub menjadi gubernur definitif.
"Setelah itu setneg/setkab/setpres mengagendakan jadwal pelantikan wagub yang saat ini Plt menjadi Gubernur Jambi sampai berakhirnya sisa masa jabtanya," imbuh dia.
Prosedur tersebut didasarkan pada Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda dan Pasal 173 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Zumi Zola penjara 6 tahun, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan, pencabutan hak politik dipilih selama 5 tahun setelah menjalani hukuman.
Zumi Zola terbukti menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar. Zumi juga menerima 177.000 dollar Amerika Serikat dan 100.000 dollar Singapura. Selain itu, Zumi menerima 1 unit Toyota Alphard dari kontraktor.
Zumi dan jaksa KPK menerima putusan tersebut sehingga perkaranya berkekuatan hukum tetap.
Apakah ibu tiri Zumi Zola Siti Munawaroh akan menjadi Wakil Gubernur Jambi? Sampai saat ini kabar itu masih coba dikonfirmasi. Kita tunggu perkembangannya. (Muuhammad Ferry Fadly)
Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Zumi Zola Resmi Diberhentikan Sebagai Gubernur Jambi, SK Pemberhentian Mulai 17 Januari 2019,
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News