Gubernur NTT Viktor Laiskodat diadukan ke Ombudsman oleh investor Pantai Pede

Rabu, 08 April 2020 | 16:34 WIB   Reporter: Yudho Winarto
Gubernur NTT Viktor Laiskodat diadukan ke Ombudsman oleh investor Pantai Pede

ILUSTRASI. Gedung dan kantor ombudsman republik indonesia (ORI) HR Rasuna Said Jakarta Selatan. Suasana jalan raya hr Rasuna Said.Pho KONTAN/Achmad Fazuie 20/1/2015


INDUSTRI PARIWISATA - JAKARTA. PT Sarana Investama Manggabar (PT SIM) selaku mitra kerja sama pembangunan dan pengelolaan bangunan hotel di Pantai Pede, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) melaporkan Gubernur Pemerintah Provinsi NTT, Viktor Laiskodat, kepada Ombudsman RI sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja sama secara sepihak, Rabu (8/4).

Pengaduan tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum PT SIM, Khresna Guntarto dan pengaduannya diterima di bagian pengaduan Ombudsman RI. Selanjutnya sesuai Pasal 6 Ayat (1) Peraturan Ombudsman RI Nomor: 002 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Penyelesaian Laporan akan dilakukan pemeriksaan syarat formil pengaduan, sebelum dilakukannya pemeriksaan terhadap Pelapor dan Terlapor.

Pemutusan kerja sama itu diduga sarat maladministrasi dan tidak manusiawi, karena dilakukan di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akibat mewabahnya penyakit virus corona 2019 (COVID-19).

Baca Juga: Belum berlistrik, Pemerintah kejar elektrifikasi 433 desa di wilayah timur

Keputusan Pemerintah Provinsi NTT juga kontradiktif dengan kebijakan relaksasi, stimulus dan insentif yang disampaikan Pemerintah Pusat untuk bidang perekonomian guna mengatasi wabah.

Mewabahnya COVID-19 telah mengakibatkan resesi ekonomi dalam skala yang masif dan sektor pariwisata merupakan salah satu bidang yang paling terdampak.

Mengutip keterangan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) per tanggal 01 April 2020 sudah 1.139 hotel telah menutup sementara kegiatannya.

“Ibarat peribahasa sudah jatuh tertimpa tangga. PT SIM, yang mati-matian sedang mempertahankan usaha perhotelan dalam kondisi saat ini, menjadi dipaksa untuk gulung tikar akibat desakan Pemerintah Provinsi NTT kepada PT SIM untuk menyerahkan bangunan dan meninggalkan lokasi Pantai Pede,” kata Khresna dalam keterangan resminya.

Keputusan Pemerintah Provinsi NTT kepada PT.SIM dilakukan berdasarkan Surat Sekretariat Daerah Pemprov NTT Nomor: BU.030/60/BPAD/2020 tanggal 31 Maret 2020, perihal: “Pemutusan Hubungan Kerja”, kemudian perintah pengosongan dilakukan berdasarkan Surat Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: BU.030/61/BPAD/2020 tanggal 01 April 2020, perihal: Surat Peringatan Pertama (SP-1).

Editor: Yudho Winarto

Terbaru