13 November 2021 berlaku tilang uji emisi, ini biaya dan cara ceknya

Selasa, 02 November 2021 | 04:30 WIB Sumber: Kompas.com
13 November 2021 berlaku tilang uji emisi, ini biaya dan cara ceknya


Cara melakukan uji emisi 

Uji emisi menjadi salah satu upaya mengetahui kinerja mesin yang terdeteksi oleh monitor khusus. Tes dilakukan untuk mengetahui tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin. Pengujian mempunyai ketentuan khusus bagi beberapa jenis kendaraan untuk lulus sesuai dengan kriterianya. 

Kelulusan uji emisi berdampak baik bagi lingkungan maupun kesehatan kendaraan. Untuk di Jakarta, kendaraan pribadi dapat melakukannya dengan cara mendatangi bengkel uji emisi, kios uji emisi, kendaraan uji emisi (mobile), dan Kantor Dinas Lingkungan Hidup. 

Pengujian emisi gas buang kendaraan bermotor dilakukan dengan memasangkan alat pendeteksi gas pada knalpot. Sehingga, kendaraan yang diuji harus dalam posisi hidup, tanpa menyalakan alat elektronik dalam kendaraan seperti pendingin udara, lampu, atau radio. 

Pengujian dilakukan selama 5-7 menit, dengan kadar dan kandungan zat asap kendaraan akan dicatat setelah selesai. Zat yang dideteksi antara lain karbon monoksida, hidrokarbon, karbon dioksida, oksigen, dan nitrogen oksida. 

Baca Juga: Sudah berlaku, berapa besaran denda mobil tak lulus uji emisi di Jakarta?

Lokasi uji emisi di Jakarta 

Uji emisi di DKI Jakarta tersebar di Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Jakarta Utara, dan Jakarta Barat, sebagai berikut: 

Jakarta Timur 

  • PT Tritala Sakti Utama Motor, Jalan Matraman Raya Nomor 63, Pal Meriam
  • PT Astra Int Honda Dewi Sartika, Jalan Dewi Sartika Nomor 355, Cawang
  • Yamaha Pelita Motor, Jalan Jenderal Pol RS Sukamto Nomor 1A, Malaka
  • Jaya CV Farama Consultant, Jalan Pahlawan Revolusi Nomor 7, RT 004/RW 005
  • Indobuana Autoraya Sunter (Suzuki Duren Sawit), Jalan Kolonel Sugiono Nomor 20, Duren Sawit 

Baca Juga: Sanksi tilang pelanggaran ganjil genap mulai diberlakukan besok

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru