13 November 2021 berlaku tilang uji emisi, ini biaya dan cara ceknya

Selasa, 02 November 2021 | 04:30 WIB Sumber: Kompas.com
13 November 2021 berlaku tilang uji emisi, ini biaya dan cara ceknya


Kriteria lulus uji emisi 

Kriteria kendaraan uji emisi tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008. Akan dilakukan pembagian sesuai jenis mesin dan tahun pembuatan, sebagai berikut: 

  • Mobil bensin tahun produksi sebelum 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3,0 persen dengan HC di bawah 700 ppm. 
  • Mobil bensin produksi setelah atau di tahun 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 1,5 persen dengan HC di bawah 200 ppm. 
  • Mobil diesel tahun produksi sebelum 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas (timbal) 50 persen. 
  • Mobil diesel tahun produksi setelah atau di 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 40 persen. 
  • Mobil diesel tahun produksi sebelum 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 60 persen. 
  • Mobil diesel tahun produksi setelah atau di 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 50 persen. 
  • Motor 4 tak, produksi di sebelum 2010, CO maksimal 5,5 persen dan HC 2400 ppm Motor produksi setelah 2010, 2 tak maupun 4 tak, CO maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 ppm. 
  • Motor 2 tak produksi sebelum 2010, CO di bawah 4,5 persen dan HC 12.000 ppm. 

Sumber: Kompas.com (Ihsanuddin, Nur Fitriatus S, Rosy Dewi/ Editor: Nursita S, Rizal S, Sari H)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tilang Uji Emisi Berlaku 13 November, Ini Lokasi, Biaya, dan Cara Ceknya"
Penulis : Mela Arnani
Editor : Rendika Ferri Kurniawan

 

Selanjutnya: Mobil tak lulus uji emisi di Jakarta bakal ditilang Rp 500.000, sudah tahu?

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru