2 bulan kerja, 5 kebijakan Anies-Sandi ini disorot

Selasa, 02 Januari 2018 | 12:20 WIB Sumber: Kompas.com
2 bulan kerja, 5 kebijakan Anies-Sandi ini disorot


DKI JAKARTA - JAKARTA. Sudah dua bulan lebih Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakilnya, Sandiaga Uno, memerintah Ibu Kota. Berbagai kebijakan telah mereka buat.

 Kebijakan-kebijakan yang dibuat tak sedikit yang menjadi sorotan masyarakat. Di sini Kompas.com merangkum 5 rencana dan kebijakan Anies-Sandi yang mendapat banyak sorotan.

1. Rumah DP 0 Rupiah

 Rumah dengan DP atau uang muka 0 rupiah merupakan program yang berulang kali didengungkan Anies-Sandi sejak masa kampanye pada Pilkada DKI 2017. Program itu menjadi salah satu janji Anies-Sandi yang telah dinantikan warga Jakarta.

Namun banyak pihak meragukan program itu bisa terwujud, apalagi dalam bentuk rumah tapak dan benar-benar bisa menjangkau warga miskin yang ingin punya rumah sendiri.

Keraguan makin menjadi ketika Sandiaga menyebutkan, program rumah DP 0 rupiah  untuk masyarakat berpenghasilan antara Rp 7 hingga Rp 10 juta. Padahal beberapa bulan sebelumnya, Anies mengatakan program itu untuk warga dengan penghasilan kurang dari Rp 7 juta.

 Sandiaga menyampaikan pernyataan ini saat ditanya soal solusi bagi warga yang direlokasi ke rumah susun sewa (rusunawa) dan ingin agar unit rusun itu berubah menjadi hak milik. Ia ditanya apakah warga dapat memiliki unit rusun melalui program DP 0 rupiah.

"Itu yang mereka harus dipastikan mereka bisa sanggup mencicil. Karena DP 0 rupiah kategorinya untuk pendapatan sekitar Rp 7-Rp 10 juta per bulan. Kalau di bawah itu enggak cocok untuk pola rumah dengan DP 0 rupiah," kata Sandiaga di Melawai, Jakarta Selatan, pada 11 Juli 2017.

Mulanya, konsep rumah dengan DP 0 rupiah itu berupa rumah tapak. Belakangan, setelah menyadari ada kesulitan dalam mencari lahan. Sandi mengatakan, Pemprov DKI memprioritaskan pembangunan rumah secara vertikal yang juga disebut dengan rumah lapis yang secara harafiah diakui Anies menyerupai rumah susun meski dengan konsep yang berbeda.

 Anies menyebut rumah berlapis kemungkinan seperti kampung deret. Namun, dia ingin warga mendapat slot di rumah berlapis dengan ukuran yang sama seperti rumah mereka sebelumnya.

2. Penataan Tanah Abang

 

Kesemerawutan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, bukan perkara baru. Anies dan Sandi ingin mengatasi persoalan itu dengan menata kawasan tersebut.

 

Kontroversi mulai muncul ketika Sandi mengatakan bahwa dari hasil kajiannya, para pejalan kaki menjadi salah satu penyebab semrawutnya kawasan itu.

Anies dan Sandi lalu berjanji akan membuat konsep baru penataan Tanah Abang. Sandi bahkan menyebut konsep tersebut akan out of the box.

 Setelah menunggu sekian waktu, Anies kemudian mengumumkan bahwa untuk membuat kawasan itu teratur dan tertata, meraka melakukan penutupan jalan di depan Stasiun Tanah Abang untuk menampung para pedagang kaki lima (PKL).

Hal itu pun mengundang reaksi sejumlah pihak. Penutupan jalan semacam itu dianggap melanggar aturan ketertiban.

 3. Penggunaan Monas

 Pada pemerintahan sebelumnya, izin penggunaan Monas diberikan secara terbatas. Kini, pada pemerintahan Anies-Sandi penggunaan Monas diperluas.

 Aturan baru tentang penggunaan Monas tertuang dalam peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 186 Tahun 2017. Pergub ini merupakan revisi dari Pergub Nomor 160 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Kawasan Monas. Dalam pergub baru tersebut, kawasan Monas dapat digunakan untuk kegiatan pendidikan, sosial, budaya, dan keagamaan.

Permohonan penggunaan Monas dapat disampaikan kepada Unit Pengelola Kawasan (UPK) Monas dan diteruskan kepada Gubernur melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta.

Berbagai pihak mengkritik aturan baru tentang penggunaan Monas itu. Saat Gubernur DKI Jakarta dijabat Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, ada larangan penyelenggaraan berbagai kegiatan yang mengundang PKL ke Monas. Terkait kegiatan keagamaan, Ahok juga menyarankan agar dilakukan di tempat ibadah saja.

Larangan yang dibuat Ahok mengacu pada Keppres Nomor 25 Tahun 1995, SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 150 Tahun 1994, diperluas pada SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 2014. Semua landasan itu menjadi acuan untuk membuat SOP Pemanfaatan Area Monas Nomor 08 Tahun 2015. 

Editor: Dessy Rosalina

Terbaru