2 bulan kerja, 5 kebijakan Anies-Sandi ini disorot

Selasa, 02 Januari 2018 | 12:20 WIB Sumber: Kompas.com
2 bulan kerja, 5 kebijakan Anies-Sandi ini disorot


DKI JAKARTA - JAKARTA. Sudah dua bulan lebih Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakilnya, Sandiaga Uno, memerintah Ibu Kota. Berbagai kebijakan telah mereka buat.

 Kebijakan-kebijakan yang dibuat tak sedikit yang menjadi sorotan masyarakat. Di sini Kompas.com merangkum 5 rencana dan kebijakan Anies-Sandi yang mendapat banyak sorotan.

1. Rumah DP 0 Rupiah

 Rumah dengan DP atau uang muka 0 rupiah merupakan program yang berulang kali didengungkan Anies-Sandi sejak masa kampanye pada Pilkada DKI 2017. Program itu menjadi salah satu janji Anies-Sandi yang telah dinantikan warga Jakarta.

Namun banyak pihak meragukan program itu bisa terwujud, apalagi dalam bentuk rumah tapak dan benar-benar bisa menjangkau warga miskin yang ingin punya rumah sendiri.

Keraguan makin menjadi ketika Sandiaga menyebutkan, program rumah DP 0 rupiah  untuk masyarakat berpenghasilan antara Rp 7 hingga Rp 10 juta. Padahal beberapa bulan sebelumnya, Anies mengatakan program itu untuk warga dengan penghasilan kurang dari Rp 7 juta.

 Sandiaga menyampaikan pernyataan ini saat ditanya soal solusi bagi warga yang direlokasi ke rumah susun sewa (rusunawa) dan ingin agar unit rusun itu berubah menjadi hak milik. Ia ditanya apakah warga dapat memiliki unit rusun melalui program DP 0 rupiah.

"Itu yang mereka harus dipastikan mereka bisa sanggup mencicil. Karena DP 0 rupiah kategorinya untuk pendapatan sekitar Rp 7-Rp 10 juta per bulan. Kalau di bawah itu enggak cocok untuk pola rumah dengan DP 0 rupiah," kata Sandiaga di Melawai, Jakarta Selatan, pada 11 Juli 2017.

Mulanya, konsep rumah dengan DP 0 rupiah itu berupa rumah tapak. Belakangan, setelah menyadari ada kesulitan dalam mencari lahan. Sandi mengatakan, Pemprov DKI memprioritaskan pembangunan rumah secara vertikal yang juga disebut dengan rumah lapis yang secara harafiah diakui Anies menyerupai rumah susun meski dengan konsep yang berbeda.

 Anies menyebut rumah berlapis kemungkinan seperti kampung deret. Namun, dia ingin warga mendapat slot di rumah berlapis dengan ukuran yang sama seperti rumah mereka sebelumnya.

2. Penataan Tanah Abang

 

Kesemerawutan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, bukan perkara baru. Anies dan Sandi ingin mengatasi persoalan itu dengan menata kawasan tersebut.

 

Kontroversi mulai muncul ketika Sandi mengatakan bahwa dari hasil kajiannya, para pejalan kaki menjadi salah satu penyebab semrawutnya kawasan itu.

Anies dan Sandi lalu berjanji akan membuat konsep baru penataan Tanah Abang. Sandi bahkan menyebut konsep tersebut akan out of the box.

 Setelah menunggu sekian waktu, Anies kemudian mengumumkan bahwa untuk membuat kawasan itu teratur dan tertata, meraka melakukan penutupan jalan di depan Stasiun Tanah Abang untuk menampung para pedagang kaki lima (PKL).

Hal itu pun mengundang reaksi sejumlah pihak. Penutupan jalan semacam itu dianggap melanggar aturan ketertiban.

 3. Penggunaan Monas

 Pada pemerintahan sebelumnya, izin penggunaan Monas diberikan secara terbatas. Kini, pada pemerintahan Anies-Sandi penggunaan Monas diperluas.

 Aturan baru tentang penggunaan Monas tertuang dalam peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 186 Tahun 2017. Pergub ini merupakan revisi dari Pergub Nomor 160 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Kawasan Monas. Dalam pergub baru tersebut, kawasan Monas dapat digunakan untuk kegiatan pendidikan, sosial, budaya, dan keagamaan.

Permohonan penggunaan Monas dapat disampaikan kepada Unit Pengelola Kawasan (UPK) Monas dan diteruskan kepada Gubernur melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta.

Berbagai pihak mengkritik aturan baru tentang penggunaan Monas itu. Saat Gubernur DKI Jakarta dijabat Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, ada larangan penyelenggaraan berbagai kegiatan yang mengundang PKL ke Monas. Terkait kegiatan keagamaan, Ahok juga menyarankan agar dilakukan di tempat ibadah saja.

Larangan yang dibuat Ahok mengacu pada Keppres Nomor 25 Tahun 1995, SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 150 Tahun 1994, diperluas pada SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 2014. Semua landasan itu menjadi acuan untuk membuat SOP Pemanfaatan Area Monas Nomor 08 Tahun 2015. 

4. Pencabutan Larangan Sepeda Motor

 Anies Baswedan ingin Jalan Sudirman dan Jalan MH Thamrin bisa tetap dilintasi sepeda motor. Dia meminta ada rancangan jalan yang baru yang memungkinkan sepeda motor tetap bisa melintas di ruas jalan itu.

Wacana untuk mengizinkan kembali sepeda motor melintasi Jalan MH Thamrin dia sampaikan setelah mengikuti rapat pimpinan mengenai pembangunan trotoar. Dalam rancangan yang dibahas dalam rapat itu, Anies melihat kendaraan roda dua tidak bisa melintasi Jalan Sudirman dan Jalan MH Thamrin nantinya.

Anies meminta rancangan tersebut direvisi agar sepeda motor bisa masuk. Anies menilai larangan sepeda motor melintas di ruas jalan tersebut tak berasaskan keadilan.

Pada masa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, tepat pada tahun 2014, terbit aturan yang melarang sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat.

Jika rancangan yang diminta Anies selesai, aturan larangan sepeda motor itu pun akan dihapus.

Sejumlah anggota DPRD DKI tak sependapat dengan rencana Anies. Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menjadi salah satu pihak yang menolak wacana itu.

Tak hanya anggota DPRD DKI, Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Roycke Lumowa juga mengatakan, tak setuju jika sepeda motor kembali diperbolehkan melintas di Jalan MH Thamrin. Menurut dia, seharusnya Pemprov DKI Jakarta memperbanyak moda transportasi massal ketimbang memperbolehkan sepeda motor melintasi ruas jalan tersebut.

 

5. TGUPP

Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) menjadi salah satu yang disoroti dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau R-APBD DKI 2018. Alasannya tak lain karena besarnya anggaran, yakni Rp 28,99 miliar, dan jumlah tim gubernur yang mencapai 73 orang.

Usulan personel TGUPP sebanyak 15 orang di tingkat provinsi, 30 di tingkat kota dan kabupaten, serta 28 yang dibagi ke dalam empat bidang. Namun, tim yang ada di tingkat kota akan dilebur di tingkat provinsi. Hal ini pun menuai kritik dari sejumlah pihak.

Meski menuai kritik, Sandi mengatakan, dirinya dan Anies memerlukan banyak orang untuk mengisi posisi TGUPP. Menurut dia, TGUPP nanti akan berperan dalam setiap tahap pembuatan kebijakan yang berkualitas.

Peraturan gubernur (pergub) baru tentang TGUPP Anies Baswedan pun telah diundangkan. Salinan Pergub bernomor 187 tahun 2017 tersebut telah diunggah dalam situs www.jakarta.go.id. Pergub tersebut ditetapkan dan ditandatangani oleh Anies Baswedan pada tanggal 28 November 2017 dan diundangkan pada hari yang sama. Dalam pergub ini telah mengatur perubahan ketentuan jumlah TGUPP Anies dan rincian peraturan lainnya.

Artikel ini tayang di Kompas.co berjudul 5 Rencana dan Kebijakan Anies-Sandi yang Jadi Sorotan 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Dessy Rosalina
Terbaru