4. Pencabutan Larangan Sepeda Motor
Anies Baswedan ingin Jalan Sudirman dan Jalan MH Thamrin bisa tetap dilintasi sepeda motor. Dia meminta ada rancangan jalan yang baru yang memungkinkan sepeda motor tetap bisa melintas di ruas jalan itu.
Wacana untuk mengizinkan kembali sepeda motor melintasi Jalan MH Thamrin dia sampaikan setelah mengikuti rapat pimpinan mengenai pembangunan trotoar. Dalam rancangan yang dibahas dalam rapat itu, Anies melihat kendaraan roda dua tidak bisa melintasi Jalan Sudirman dan Jalan MH Thamrin nantinya.
Anies meminta rancangan tersebut direvisi agar sepeda motor bisa masuk. Anies menilai larangan sepeda motor melintas di ruas jalan tersebut tak berasaskan keadilan.
Pada masa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, tepat pada tahun 2014, terbit aturan yang melarang sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat.
Jika rancangan yang diminta Anies selesai, aturan larangan sepeda motor itu pun akan dihapus.
Sejumlah anggota DPRD DKI tak sependapat dengan rencana Anies. Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menjadi salah satu pihak yang menolak wacana itu.
Tak hanya anggota DPRD DKI, Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Roycke Lumowa juga mengatakan, tak setuju jika sepeda motor kembali diperbolehkan melintas di Jalan MH Thamrin. Menurut dia, seharusnya Pemprov DKI Jakarta memperbanyak moda transportasi massal ketimbang memperbolehkan sepeda motor melintasi ruas jalan tersebut.
5. TGUPP
Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) menjadi salah satu yang disoroti dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau R-APBD DKI 2018. Alasannya tak lain karena besarnya anggaran, yakni Rp 28,99 miliar, dan jumlah tim gubernur yang mencapai 73 orang.
Usulan personel TGUPP sebanyak 15 orang di tingkat provinsi, 30 di tingkat kota dan kabupaten, serta 28 yang dibagi ke dalam empat bidang. Namun, tim yang ada di tingkat kota akan dilebur di tingkat provinsi. Hal ini pun menuai kritik dari sejumlah pihak.
Meski menuai kritik, Sandi mengatakan, dirinya dan Anies memerlukan banyak orang untuk mengisi posisi TGUPP. Menurut dia, TGUPP nanti akan berperan dalam setiap tahap pembuatan kebijakan yang berkualitas.
Peraturan gubernur (pergub) baru tentang TGUPP Anies Baswedan pun telah diundangkan. Salinan Pergub bernomor 187 tahun 2017 tersebut telah diunggah dalam situs www.jakarta.go.id. Pergub tersebut ditetapkan dan ditandatangani oleh Anies Baswedan pada tanggal 28 November 2017 dan diundangkan pada hari yang sama. Dalam pergub ini telah mengatur perubahan ketentuan jumlah TGUPP Anies dan rincian peraturan lainnya.
Artikel ini tayang di Kompas.co berjudul 5 Rencana dan Kebijakan Anies-Sandi yang Jadi Sorotan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News