JAKARTA. Wakil Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Ali Maulana Hakim memastikan kontrak dengan PT Godang Tua Jaya (GTJ) akan diputus per tahun 2016.
Sebab, mereka tidak akan lagi mengalokasikan tipping fee untuk perusahaan yang menjadi pengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang itu.
Menurut Ali, nantinya Dinas Kebersihan akan mengelola sendiri sampah warga Jakarta yang dibuang di TPST Bantargebang (swakelola).
Ia menyatakan langkah tersebut merupakan solusi terbaik.
"Daripada masalahnya berlarut-larut, lebih baik putus kontrak," kata Ali saat dihubungi, Kamis (5/11/2015).
Meski akan memutus kontrak dengan PT Godang Tua Jaya yang berdampak terhadap penghapusan tipping fee, Ali memastikan dana community development untuk Pemerintah Kota Bekasi akan tetap ada.
Ia bahkan menjanjikan jumlahnya akan meningkat dibanding yang ada saat ini.
Saat ini, Pemprov DKI mengalokasikan dana community development sebesar 20% dari total tipping fee yang diberikan kepada PT Godang Tua Jaya.
"Swakelola yang kami lakukan tidak mencari untung dan semua hak Bekasi tidak akan hilang," ujar Ali.
Saat ini, Pemprov DKI diketahui telah melayangkan surat peringatan pertama (SP 1) untuk PT Godang Tua Jaya.
Surat peringatan dilayangkan sehubungan dengan tidak kunjung dibangunnya teknologi pengelolaan sampah dengan gasifikasi, landfill, and anaerobic digestion (galvad) oleh PT Godang Tua Jaya.
Surat peringatan akan dilayangkan sampai tiga kali yang masa tenggatnya akan berakhir pada 10 Januari 2016.
(Alsadad Rudi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News