JAKARTA. Kepolisian siap melakukan tindakan hukum jika ditemukan adanya pelanggaran hukum terkait penghadangan truk sampah DKI Jakarta ke Bantargebang, Bekasi.
"Prinsipnya pihak kepolisian akan melakukan upaya penegakan hukum bila terbukti ada pelanggaran hukum," kata Kabid Humad Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal di Jakarta, Rabu (4/11/2015).
Menurut dia, Kepolisian menilai penghadangan truk sampah ini berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.
Oleh karena itu, Kepolisian akan melakukan langkah antisipatif.
"Tim akan bekerja untuk melihat siapa saja yang ada di balik ini," ucap Iqbal.
Meskipun begitu, menurut Iqbal, masalah ini akan lebih ditangani Polda Jawa Barat karena penghadangan truk terjadi di wilayahnya.
Polda Metro Jaya sejauh ini telah berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat terkait penghadangan 200 truk sampah tersebut.
Saat ini Polda Jabar telah menurunkan personel ke tempat penghadangan tersebut.
"Kita melihat permasalahan tersebut akan menimbulkan gangguan keamanan, nah diminta atau tidak diminta kepolisian akan turun melakukan antisipasi," ucap Iqbal.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Isnawa Adji mengatakan, kurang lebih 200 truk sampah Pemerintah Provinsi DKI dihadang 50 warga di Jalan Cileungsi, Bogor, pada Senin (2/10/2015) pagi.
Truk dihadang saat akan mengangkut sampah ke Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi.
(Kahfi Dirga Cahya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News