JAKARTA. Polda Metro Jaya membentuk tim khusus untuk menangani penghadangan truk sampah DKI Jakarta ke Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
"Ya betul. Polda Metro Jaya sudah membentuk tim khusus untuk melakukan pengamanan dan tindakan kepolisian bila ada pelanggaran hukum," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal di Jakarta, Kamis (5/11/2015).
Iqbal menambahkan, ada dua jalur yang dapat ditempuh, yakni mediasi dan hukum.
Jika masih bisa diselesaikan dengan mediasi, Iqbal berharap penyelesaian tersebut dapat dilakukan secepatnya.
"Tetapi, apabila ada pelanggaran hukum, pemaksaan kehendak, serta mengganggu kepentingan masyarakat luas, ada tindakan pidana, kami akan lakukan proses hukum di sana. Sepanjang di wilayah hukum Polda Metro Jaya," kata Iqbal.
(Kahfi Dirga Cahya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News