21 Penyakit & Pelayanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Juli 2025

Selasa, 01 Juli 2025 | 07:54 WIB   Penulis: Prihastomo Wahyu Widodo
21 Penyakit & Pelayanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Juli 2025

ILUSTRASI. Pegawai saat menunjukkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di kawasan Matraman, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2019).


BPJS KESEHATAN - Tidak semua penyakit bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Ada 21 penyakit dan pelayanan kesehatan yang sampai saat ini tidak ditanggung oleh BPJS.

BPJS atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial baik Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan maupun Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Meskipun begitu, negara masih belum bisa memberikan bantuan secara menyeluruh. Ada cukup banyak penyakit dan pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS.

Artinya, peserta masih harus menanggung biaya sendiri jika memerlukan penanganan untuk sejumlah kondisi yang dikecualikan tersebut.

Agar tidak ada salah paham dalam menuntut hak, berikut adalah daftar penyakit dan pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Baca Juga: 3.697.836 Karyawan Penerima BSU Tahap 1, Cek Penerima Di JMO BPJS Ketenagakerjaan

21 Penyakit & Pelayanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

  1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa (KLB)
  2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan atau estetika, seperti operasi plastik
  3. Perawatan ortodontik, seperti pemasangan behel
  4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual
  5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri
  6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat
  7. Pengobatan untuk mandul atau infertilitas
  8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak dapat dicegah, seperti tawuran
  9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
  10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen
  11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan
  12. Alat kontrasepsi
  13. Perbekalan kesehatan rumah tangga
  14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri dan layanan yang tidak sesuai regulasi
  15. Pelayanan kesehatan di fasilitas yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat
  16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
  17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta
  18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri
  19. Pelayanan yang sudah ditanggung program lain
  20. Pelayanan kesehatan yang diadakan dalam rangka bakti sosial
  21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

Baca Juga: Ini 3 Cara Berhenti Kepesertaan BPJS Kesehatan Mandiri via Online dan Offline

Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS

Selain penyakit dan pelayanan di atas, BPJS juga tidak melayani sejumlah operasi. 

Masih didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, berikut adalah daftar operasi yang tidak ditanggung BPJS:

1. Operasi estetika

Operasi yang bertujuan untuk memperbaiki penampilan fisik tanpa indikasi medis, seperti operasi plastik, tidak termasuk dalam cakupan BPJS Kesehatan.

2. Operasi akibat kecelakaan

Operasi yang disebabkan oleh kecelakaan kerja atau kecelakaan lalu lintas tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Biaya perawatan akibat kecelakaan kerja biasanya ditanggung oleh program jaminan kecelakaan kerja atau pemberi kerja.

Baca Juga: Beredar Daftar 144 Penyakit Tak Bisa Dirujuk ke RS, Ini Kata BPJS Kesehatan

3. Operasi akibat melukai diri sendiri

Operasi yang diperlukan akibat tindakan sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri tidak dicover oleh BPJS Kesehatan.

4. Operasi di rumah sakit luar negeri

BPJS Kesehatan hanya menanggung biaya operasi yang dilakukan di rumah sakit dalam negeri yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Operasi yang dilakukan di luar negeri tidak termasuk dalam cakupan layanan ini.

5. Operasi yang tidak sesuai prosedur BPJS Kesehatan

Operasi yang tidak melalui prosedur yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan, seperti tidak adanya rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama atau tidak dilakukan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, tidak akan ditanggung.

Itu dia informasi lengkap mengenai daftar penyakit, pelayanan kesehatan, serta operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan di tahun 2025.

Tonton: Enam Bulan Berjalan, Makan Bergizi Gratis Jangkau 5,5 Juta Penerima Manfaat

Selanjutnya: Bunga Deposito BNI di Bulan Juli 2025

Menarik Dibaca: Bunga Deposito BNI di Bulan Juli 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Prihastomo Wahyu Widodo

Terbaru