CLOSE [X]

3 Cara Cek Pajak Kendaraan untuk Wilayah DKI Jakarta

Selasa, 03 Desember 2024 | 00:50 WIB   Penulis: Bimo Kresnomurti
3 Cara Cek Pajak Kendaraan untuk Wilayah DKI Jakarta

ILUSTRASI. Cek Pajak Kendaraan untuk Wilayah DKI Jakarta. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.


PAJAK KENDARAAN - JAKARTA. Panduan untuk mengecek pajak kendaraan untuk Provinsi DKI Jakarta. Setiap pemilik kendaraan yang memiliki kewajiban pajak dapat menggunakan berbagai fitur modern untuk memeriksa informasi kendaraan.

Pajak kendaraan adalah jenis pajak yang diterapkan pada kendaraan bermotor, termasuk mobil, motor, truk, dan lainnya, dengan periode pembayaran tahunan atau lima tahunan.

Tujuan dari pajak kendaraan ini adalah untuk mengumpulkan pendapatan yang akan digunakan oleh pemerintah untuk mendukung proyek pembangunan dan operasional pemerintahan.

Baca Juga: Airlangga Hartarto Beri Peringatan Produsen Mobil Listrik BYD, Apa yang Terjadi?

Cek pajak kendaraan bermotor online

Perpanjang STNK online

Prosedur memeriksa pajak kendaraan bermotor melibatkan beberapa langkah. Besarnya pajak yang dikenakan tergantung pada jenis kendaraan, usia kendaraan, dan lokasi tempat tinggal pemiliknya.

Pembayaran pajak dapat dilakukan melalui bank, kantor pajak, atau menggunakan aplikasi online yang tersedia.

Wajib pajak perlu menyiapkan identifikasi seperti nomor polisi (nopol) dan Nomor Identifikasi Kendaraan (NIK) yang tertera dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Baca Juga: Pemerintah Terus Memacu Penggunaan Energi Bersih

Dengan adanya layanan cek pajak kendaraan bermotor secara online, proses ini menjadi lebih mudah.

Pemilik kendaraan tidak perlu lagi mengantri di kantor Samsat untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Sebagai gantinya, mereka dapat menghemat waktu dengan melakukan pembayaran secara online setelah melakukan pengecekan nilai pajak yang tertera pada STNK.

Oleh karena itu, penting bagi wajib pajak untuk memahami cara memeriksa pajak kendaraan bermotor via web dan aplikasi. 

Baca Juga: Biaya Harian BYD Atto 3 Rp 18.527,20 Per hari, Cek Harga Mobil BYD Atto, Dolphin & M6

1. Cek pajak kendaraan bermotor via Website

Nah, ada cara cek pajak kendaraan bermotor yang mudah dengan website resmi Samsat.

  • Kunjungi laman link https://e-samsat.id pada browser.
  • Masukkan data formulir seperti Plat, Nomor, Seri, No rangka dan Provinsi DKI Jakarta.
  • Klik Cek Sekarang.
  • Klik merk, model, tahun, warna, nomor rangka, dan nomor mesin.
  • Klik info pajak kendaraan dan PNBP.
  • Tunggu informasi terkait pajak akan muncul.

Baca Juga: 5 Kesalahan Finansial yang Kerap Dilakukan Warga Kelas Menengah, Hidup Pas-pasan

2. Cek pajak kendaraan bermotor via Aplikasi

Kemudian, ada cara cek pajak kendaraan online melalui aplikasi dengan e-Samsat.

  • Unduh aplikasi e-Samsat di Google Play Store.
  • Pilih wilayah DKI Jakarta.
  • Masukan nomor plat kendaraan.
  • Tunggu proses memuat informasi.
  • Rincian biaya dan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak akan muncul.

Baca Juga: Perusahaan Multifinance Menyambut Positif Insentif Impor Kendaraan Listrik CBU

3. Cek pajak kendaraan bermotor via SMS

Anda bisa cek pajak kendaraan bermotor dengan mudah.

  • Ketik METRO (spasi) Nomor Plat Kendaraan: Format ini mengharuskan pengguna menuliskan kata kunci "METRO" diikuti dengan spasi dan nomor plat kendaraan yang ingin dicek (contoh: METRO AB1234CD).
  • Kirim ke 1717: Nomor ini adalah pusat layanan SMS yang akan memproses permintaan Anda dan mengirimkan informasi status pajak kendaraan melalui balasan SMS.

Nah, pembayaran ingin dilakukan secara online, proses cetak tetap harus mengunjungi Samsat terdekat. Dengan beberapa cara cek pajak kendaraan bermotor secara online hingga offline via Aplikasi dan Website.

Tonton: Pajak UMKM 0,5% Akan Diperpanjang

Selanjutnya: Arema FC vs Persita: Prediksi Skor & Link Livet Streaming Hari Ini, Selasa (3/12)

Menarik Dibaca: Bakal Comeback di 2026, Agensi BTS Sebut Kurangi Ketergantungannya pada Grup ini!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Bimo Kresnomurti
Terbaru