Pemprov DKI Jakarta Berikan Insentif Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan 2024

Sabtu, 22 Juni 2024 | 11:45 WIB   Reporter: Rashif Usman
Pemprov DKI Jakarta Berikan Insentif Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan 2024

ILUSTRASI. Sejumlah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) bersiap meninggalkan ruangan pada hari pertama saat bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Senin (4/4/2022). Pemprov DKI Jakarta Berikan Insentif Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan 2024


DKI JAKARTA - JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menawarkan insentif berupa keringanan pokok Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pembebasan sanksi administrasi bagi Wajib Pajak yang melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) lebih awal pada tahun 2024.

Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan serta Kemudahan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan – Perdesaan dan Perkotaan. Informasi ini dikutip dari laman bapenda.jakarta.go.id.

Dalam Bab II Pasal 3 ayat 2 peraturan tersebut, disebutkan bahwa pembebasan pokok pajak 100% untuk PBB-P2 tahun pajak 2024 akan diberikan untuk objek pajak atau hunian dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga Rp 2 miliar. 

Baca Juga: Insentif Pajak DKI Jakarta 2024 Dinilai Ringankan Beban dan Jaga Daya Beli

Wajib Pajak dengan hunian yang memiliki NJOP tersebut harus memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar pada sistem pajak merupakan data yang paling mutakhir.

"Dapat diberikan pembebasan pokok sebesar 100% dengan mengajukan permohonan pemutakhiran data NIK sepanjang memenuhi kriteria," tertulis dalam aturan tersebut.

Wajib Pajak yang tidak memenuhi kriteria pemutakhiran NIK tidak akan mendapatkan pembebasan pokok 100% saat membayar pajak huniannya pada 2024.

Pada Bab V Pasal 16 ayat 1, Gubernur memberikan keringanan pokok sebesar 10% kepada Wajib Pajak yang membayar PBB-P2 tahun pajak 2013 hingga 2024 sebelum 31 Agustus 2024. Pada ayat 2, disebutkan bahwa keringanan pokok sebesar 5% diberikan bagi yang membayar PBB-P2 pada 1 September 2024 hingga 30 November 2024.

Baca Juga: Syarat dan Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian Serta Daftar Angsurannya

Pengamat Pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan kesempatan baik bagi Wajib Pajak yang ingin kembali patuh. Peraturan ini juga dinilai meringankan beban pajak, terutama bagi warga Jakarta.

"Kebijakan ini menargetkan masyarakat biasa, bukan orang kaya yang 'menimbun' aset dalam properti. Jadi, kebijakan ini sudah tepat sasaran dan meringankan beban masyarakat biasa. Menurut saya, ini kebijakan bagus," ujar Fajry kepada Kontan, Selasa (18/6).

Menurut Fajry, bagi Pemprov DKI Jakarta, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak, mengingat yang dihapuskan hanya sanksi saja. Diharapkan penerimaan dari PBB-P2 meningkat dari masyarakat yang selama ini enggan membayar karena sanksinya terlalu besar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli

Terbaru