DIET PLASTIK - JAKARTA. Akhirnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan resmi melarang penggunaan plastik sekali pakai dalam beberapa hari mendatang. Hal ini dilakukan sebagai upaya mengurangi pencemaran lingkungan.
Larangan plastik sekali pakai di Jakarta ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.
Sebelumnya, pergub tersebut telah diundangkan pada 31 Desember 2019. Pergub itu mewajibkan pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat untuk menggunakan kantong belanja ramah lingkungan.
Baca Juga: Larangan Penggunaan Kantong Plastik Butuh Konsistensi
Pemprov DKI Jakarta melarang penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut. Dalam pergub itu diatur, pengelola pusat perbelanjaan dan pasar rakyat harus mewajibkan seluruh pelaku usaha di tempat yang dikelolanya untuk menggunakan kantong belanja ramah lingkungan dan melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Jika aturan itu tak dipatuhi, pengelola akan dikenai sanksi berupa teguran tertulis, denda atau uang paksa.
Baca Juga: Pemda DKI larang pemakaian kantong plastik, YLKI: Pemerintah harus siapkan pengganti
Pengelola wajib memberitahukan aturan itu kepada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan atau pasar rakyat yang dikelolanya. Kemudian, pelaku usaha di pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastik sekali pakai.