3 hari lagi, berlaku larangan penggunaan kantong plastik di Jakarta

Senin, 29 Juni 2020 | 11:31 WIB Sumber: Kompas.com
3 hari lagi, berlaku larangan penggunaan kantong plastik di Jakarta

ILUSTRASI. Karyawan swalayan mengemas barang belanjaan konsumen dengan tas ramah lingkungan di pusat perbelajaan. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/nym/foc.


DIET PLASTIK - JAKARTA. Akhirnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan resmi melarang penggunaan plastik sekali pakai dalam beberapa hari mendatang. Hal ini dilakukan sebagai upaya mengurangi pencemaran lingkungan.

Larangan plastik sekali pakai di Jakarta ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.

Sebelumnya, pergub tersebut telah diundangkan pada 31 Desember 2019. Pergub itu mewajibkan pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat untuk menggunakan kantong belanja ramah lingkungan.

Baca Juga: Larangan Penggunaan Kantong Plastik Butuh Konsistensi

Pemprov DKI Jakarta melarang penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut. Dalam pergub itu diatur, pengelola pusat perbelanjaan dan pasar rakyat harus mewajibkan seluruh pelaku usaha di tempat yang dikelolanya untuk menggunakan kantong belanja ramah lingkungan dan melarang kantong belanja plastik sekali pakai.

Jika aturan itu tak dipatuhi, pengelola akan dikenai sanksi berupa teguran tertulis, denda atau uang paksa.

Baca Juga: Pemda DKI larang pemakaian kantong plastik, YLKI: Pemerintah harus siapkan pengganti

Pengelola wajib memberitahukan aturan itu kepada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan atau pasar rakyat yang dikelolanya. Kemudian, pelaku usaha di pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastik sekali pakai.

Pelaku usaha harus menyediakan kantong belanja ramah lingkungan secara tidak gratis. Pemprov DKI akan memberikan insentif bagi pengelola yang memberlakukan aturan itu. Sementara pengelola yang melanggar akan diberikan sanksi.

Baca Juga: Ingat, mulai 1 Juli DKI larang mal, swalayan hingga pasar tradisional pakai kresek

Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan, Pergub Nomor 142 Tahun 2019 akan diberlakukan pada Juli 2020. Pemprov DKI akan menyosialisasikan aturan itu terlebih dahulu selama Januari hingga Juni 2020.

Baca Juga: Larangan penggunaan kantong plastik per 1 Juli, ini kata Transmart Carrefour

"(Berlaku) 1 Juli 2020. Sosialisasi dulu selama enam bulan sejak diundangkan," kata Yogi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "3 Hari Lagi, Berlaku Larangan Penggunaan Kantong Plastik di DKI"
Penulis : Muhammad Idris
Editor : Muhammad Idris

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru