Pelaku usaha harus menyediakan kantong belanja ramah lingkungan secara tidak gratis. Pemprov DKI akan memberikan insentif bagi pengelola yang memberlakukan aturan itu. Sementara pengelola yang melanggar akan diberikan sanksi.
Baca Juga: Ingat, mulai 1 Juli DKI larang mal, swalayan hingga pasar tradisional pakai kresek
Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan, Pergub Nomor 142 Tahun 2019 akan diberlakukan pada Juli 2020. Pemprov DKI akan menyosialisasikan aturan itu terlebih dahulu selama Januari hingga Juni 2020.
Baca Juga: Larangan penggunaan kantong plastik per 1 Juli, ini kata Transmart Carrefour
"(Berlaku) 1 Juli 2020. Sosialisasi dulu selama enam bulan sejak diundangkan," kata Yogi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "3 Hari Lagi, Berlaku Larangan Penggunaan Kantong Plastik di DKI"
Penulis : Muhammad Idris
Editor : Muhammad Idris
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News