SUKABUMI. Sekitar 30% dari 300 ribu unit kendaraan yang bernomor polisi wilayah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotornya.
"Ada sedikitnya 90 ribu unit kendaraan yang pajaknya tidak dibayarkan oleh pemiliknya yang sekitar 80% dari jumlah tersebut adalah kendaraan roda dua," kata Kepala Cabang Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Kabupaten Sukabumi I, Hendra Gunawan, Jumat (20/11).
Menurutnya, ada berbagai upaya pembelajaran agar wajib pajak sadar akan kewajibannya. Seperti melakukan operasi gabungan bersama Satuan Lalu Lintas Polres Sukabumi maupun Polres Sukabumi Kota.
Bahkan, pada operasi gabungan yang digelar dalam beberapa hari terakhir ini ratusan kendaraan terjaring operasi karena menunggak pajak.
Sanksi yang dikenakan kepada si pemilik seperti membuat surat perjanjian kapan bisa membayar pajak dan menyita sementara surat ketetapan pajak daerah di STNK. Kendaraan yang menunggak membayar pajak bervariasi mulai menunggak satu tahun hingga ada yang belasan tahun.
"Dengan cara seperti ini ternyata bisa memberikan efek edukasi kepada wajib pajak, sehingga ada peningkatan pembayaran pajak walaupun belum signifikan," tambahnya.
Namun demikian, Hendra mengatakan pihaknya juga memberikan kemudahan kepada wajib pajak untuk membayar kewajibannya tersebut, seperti pelayanan Samsat Gendong yakni petugas "menjemput bola" ke pemilik kendaraan yang ingin membayar pajak.
Kemudian bisa dengan cara transfer atau T-Samsat, selanjutnya melalui sistem elektronik atau internet seperti E-Samsat.
Bahkan, pihaknya juga mengeluarkan program untuk meringankan wajib pajak dengan cara menabung di Samsat, sehingga jika sudah jatuh tempo saldo tabungan wajib pajak itu akan terpotong sendiri sesuai dengan nilai pajak kendaraan bermotornya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News