Jakarta. Kepatuhan pengusaha di Jakarta dalam mengikutsertakan karyawannya menjadi peserta program BPJS masih rendah. Berdasarkan data Sekretariat Daerah DKI Jakarta, sampai saat ini masih ada sekitar 4.000 perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya menjadi peserta program tersebut.
"Padahal itu amanat undang-undang," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah seperti dikutip KONTAN dari website resmi Pemda DKI Jakarta Rabu (11/5).
Saefullah meminta kepada 4.000 perusahaan tersebut untuk segera melaksanakan kewajiban. Kalau itu tidak dipenuhi, DKI mengancam akan memberikan sanksi kepada perusahaan tersebut.
Sanksi yang diberikan akan berbentuk pelayanan. "Dokumen perizinan mereka jangan dikeluarkan. Itu sebagai sanksi," katanya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News