VIRUS CORONA - JAKARTA. Kewajiban melampirkan rapid test antigen atau Polymerase Chain Reaction (PCR) diterapkan oleh Pemerintah sejumlah daerah bagi masyarakat yang akan memasuki daerahnya.
Pemerintah pusat diketahui telah mengganti aturan perjalanan baru, yang sebelumnya rapid test antibodi menjadi test antigen mulai 18 Desember 2020.
Setidaknya, ada enam daerah yang menetapkan peraturan membawa dokumen rapid test antigen atau PCR. Mana saja?
1. DKI Jakarta
Mulai 18 Desember 2020, keluar masuk DKI Jakarta harus menyertakan surat hasil pemeriksaan rapid test antigen. Hal itu sesuai dengan Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta Dinas Perhubungan DKI Jakarta melakukan pengecekan surat keterangan hasil rapid test antigen kepada masyarakat yang melakukan perjalanan keluar-masuk wilayah Jakarta.
Baca Juga: Mobilitas warga selama liburan Natal dan Tahun Baru diperketat, ini aturannya
2. Jawa Barat
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat juga menerapkan aturan bagi wisatawan yang datang ke obyek wisata di Jawa Barat. Wisatawan wajib menunjukkan hasil rapid test antigen atau PCR yang berlaku 14 hari sejak diterbitkan. Peraturan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 202/KPG.03.05/HUKHAM tentang Pelarangan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan Massa.
Baca Juga: Rapid Test Antigen Jadi Kabar Buruk bagi Pariwisata, Kabar Baik buat Jasa Kesehatan