6 Daerah ini terapkan wajib dokumen rapid test antigen

Senin, 21 Desember 2020 | 06:02 WIB Sumber: Kompas.com
6 Daerah ini terapkan wajib dokumen rapid test antigen

ILUSTRASI. Kewajiban melampirkan rapid test antigen atau Polymerase Chain Reaction (PCR) diterapkan oleh Pemerintah sejumlah daerah bagi masyarakat yang akan memasuki daerahnya. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf


VIRUS CORONA - JAKARTA. Kewajiban melampirkan rapid test antigen atau Polymerase Chain Reaction (PCR) diterapkan oleh Pemerintah sejumlah daerah bagi masyarakat yang akan memasuki daerahnya. 

Pemerintah pusat diketahui telah mengganti aturan perjalanan baru, yang sebelumnya rapid test antibodi menjadi test antigen mulai 18 Desember 2020. 

Setidaknya, ada enam daerah yang menetapkan peraturan membawa dokumen rapid test antigen atau PCR. Mana saja? 

1. DKI Jakarta 

Mulai 18 Desember 2020, keluar masuk DKI Jakarta harus menyertakan surat hasil pemeriksaan rapid test antigen. Hal itu sesuai dengan Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta Dinas Perhubungan DKI Jakarta melakukan pengecekan surat keterangan hasil rapid test antigen kepada masyarakat yang melakukan perjalanan keluar-masuk wilayah Jakarta. 

Baca Juga: Mobilitas warga selama liburan Natal dan Tahun Baru diperketat, ini aturannya

2. Jawa Barat 

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat juga menerapkan aturan bagi wisatawan yang datang ke obyek wisata di Jawa Barat. Wisatawan wajib menunjukkan hasil rapid test antigen atau PCR yang berlaku 14 hari sejak diterbitkan. Peraturan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 202/KPG.03.05/HUKHAM tentang Pelarangan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan Massa. 

Baca Juga: Rapid Test Antigen Jadi Kabar Buruk bagi Pariwisata, Kabar Baik buat Jasa Kesehatan

3. DI Yogyakarta

Melansir Antara, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DI Yogyakarta) Sri Sultan Hamengku Buwono X mewajibkan seluruh pelaku perjalanan yang memasuki wilayahnya mempunyai dokumen rapid antigen atau tes usap (swab) PCR. 

"Itu peraturan pemerintah ya, bagi mereka yang melaksanakan perjalanan di bulan Desember ini wajib untuk rapid (antigen), untuk swab," ujar Sultan di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Jumat (18/12/2020). 

Baca Juga: Tes rapid di rumah praktis dan lebih memudahkan pengecekan

Menurut Sultan, aturan ini diterapkan karena sudah menjadi kebijakan nasional. 

4. Malang 

Pemerintah Kota Malang mewajibkan wisatawan yang berkunjung ke wilayahnya membawa keterangan hasil rapid test antigen. Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan, aturan ini akan dimuat dalam surat edaran yang akan diteken olehnya. 

Baca Juga: Ini tarif rapid test antigen sebagai syarat masuk Jawa Barat

"Persyaratan harus rapid antigen. Kalau antigen itu kan persentasenya 80 persen mendekati hasilnya swab," kata dia. 

5. Bali

Pemerintah memperkuat aturan masuk Bali dengan ketentuan pemeriksaan swab berbasis PCR untuk penumpang udara dan rapid test antigen untuk perjalanan darat. Aturan ini berdasarkan Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Kegiatan Pelaksanaan Masyarakat Selama Libur Natal dan Tahun Baru dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. 

Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali melalui jalur udara wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR. Sedangkan, pelaku perjalanan jalur darat dan laut harus menunjukkan hasil negatif rapid test antigen. 

Peraturan ini berlaku mulai 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021. 

Baca Juga: Sering lakukan rapid test mandiri dari rumah untuk antisipasi Covid-19

6. Jawa Tengah 

Pendatang yang akan masuk ke Jawa Tengah pada masa libur akhir tahun diwajibkan mengantongi hasil negatif dari rapid test antigen. 
Rencananya, rapid test antigen juga akan digelar secara acak di sejumlah rest area perbatasan dan tempat wisata di Jateng pada masa libur Natal dan Tahun Baru. 

"Di Borobudur (Magelang), Prambanan (Klaten), Tawangmangu (Karanganyar), Dusun Semilir (Kabupaten Semarang), Dieng (Wonosobo), dan Baturaden (Banyumas) akan dilakukan screening rapid terhadap wisatawan," ujar Kepala Dinas Perhubungan Jateng Satriyo Hidayat, Kamis (17/12/2020). 

(Sumber: Kompas.com/Dendi Ramdhani, Singgih Wiryono, Andi Hartik, Riska Farasonalia | Editor: Farid Assifa, Sandro Gatra, Teuku Muhammad V)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "6 Daerah yang Terapkan Wajib Dokumen Rapid Test Antigen, Mana Saja?"
Penulis : Mela Arnani
Editor : Sari Hardiyanto

 

Selanjutnya: Daftar 7 bandara Angkasa Pura I yang menawarkan rapid test antigen

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 3 Tampilkan Semua
Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru