6 Daerah ini terapkan wajib dokumen rapid test antigen

Senin, 21 Desember 2020 | 06:02 WIB Sumber: Kompas.com
6 Daerah ini terapkan wajib dokumen rapid test antigen

ILUSTRASI. Kewajiban melampirkan rapid test antigen atau Polymerase Chain Reaction (PCR) diterapkan oleh Pemerintah sejumlah daerah bagi masyarakat yang akan memasuki daerahnya. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf


3. DI Yogyakarta

Melansir Antara, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DI Yogyakarta) Sri Sultan Hamengku Buwono X mewajibkan seluruh pelaku perjalanan yang memasuki wilayahnya mempunyai dokumen rapid antigen atau tes usap (swab) PCR. 

"Itu peraturan pemerintah ya, bagi mereka yang melaksanakan perjalanan di bulan Desember ini wajib untuk rapid (antigen), untuk swab," ujar Sultan di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Jumat (18/12/2020). 

Baca Juga: Tes rapid di rumah praktis dan lebih memudahkan pengecekan

Menurut Sultan, aturan ini diterapkan karena sudah menjadi kebijakan nasional. 

4. Malang 

Pemerintah Kota Malang mewajibkan wisatawan yang berkunjung ke wilayahnya membawa keterangan hasil rapid test antigen. Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan, aturan ini akan dimuat dalam surat edaran yang akan diteken olehnya. 

Baca Juga: Ini tarif rapid test antigen sebagai syarat masuk Jawa Barat

"Persyaratan harus rapid antigen. Kalau antigen itu kan persentasenya 80 persen mendekati hasilnya swab," kata dia. 

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru