DKI JAKARTA - JAKARTA. Memasuki pertengahan tahun 2020, ternyata masih banyak kendaraan bermotor yang berseliweran di DKI Jakarta berstatus penunggak pajak. Tidak tanggung-tanggung, jumlahnya mencapai 6 juta unit.
Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu mengatakan, berdasarkan data hingga Juni 2020, tercatat ada 6.183.376 kendaraan bermotor dari segala jenis yang berstatus Belum Daftar Ulang (BDU).
Baca Juga: Merek mobil bekas yang kurang diminati konsumen, ini daftarnya
"Dari jumlah itu, artinya belum sampai 50% jumlah wajib pajak yang menjalankan kewajibannya, karena secara total dari data kami ada 10,5 juta kendaraan bermotor yang ada di Jakarta," kata Herliana, Kamis (25/6).
Untuk total nominal utang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dari 6 juta lebih kendaraan tersebut, Herliana menjelaskan belum bisa dihitung karena objek pajak belum dilakukan penetapan nominal piutangnya di Samsat.
Sedangkan untuk jenis kendaraannya sendiri bervariasi. Mulai dari mobil segala merek dan jenis, dum truk, truk tangki, kendaraan bermotor roda tiga, sepeda motor, kendaraan umum seperti mikrolet, hingga kendaraan-kendaraan alat berat.
Dari segala jenis kendaraan bermotor tersebut, paling banyak yang menunggak PKB menurut Herliana adalah pemilik motor. Jumlahnya mencapai 5.145.180 unit. Peringkat kedua ditempati oleh kendaraan jenis minibus, microbus, dan bus dengan jumlah 514.438 unit.
Urutan ketiga pemilik mobil sedan dan sejenisnya yang mencapai 203.906 unit. Herliana menjelaskan besarnya jumlah penunggak PKB di Jakarta tak lepas dari masalah pandemi Covid-19 yang mempengaruhi berbagai aspek.
Baca Juga: Spesial bagi warga Jatim, pajak mobil dan motor diskon hingga Juli 2020
Mulai karena adanya keterbatasan masyarakat untuk beraktivitas, pengaruh ekonomi dari masyarakat sendiri, serta hal-hal lain yang membuat penerimaan pajak menurun. Namun demikian, Herlina mengimbau agar masyarakat pemilik kendaraan bermotor untuk membayarkan kewajiban pajaknya tepat waktu.
Hal ini karena pajak termasuk sumber pendapatan yang sangat penting, tak hanya untuk pembangunan namun juga untuk menanggulangi masalah Covid-19 yang belum usai.
"Kami berikan fasilitas kemudahan kepada wajib pajak dalam mengurus pembayaran perpajakan, mulai dengan menggunakan Samsat Online Nasional (Samolnas), sampai adanya pajak online yang memudahkan wajib pajak tak perlu datang ke kantor Samsat," pungkas Herliana. (Stanly Ravel)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hingga Juni, 6 Juta Lebih Kendaraan di Jakarta Belum Bayar Pajak".
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News