HUKUM - JAKARTA. Dosen Universitas Indonesia Ade Armando dilaporkan oleh anggota DPD RI Fahira Idris karena mengunggah foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang sudah dimodifikasi menjadi mirip Joker.
Ade dilaporkan atas dugaan perubahan terhadap bentuk dokumen dan atau informasi elektronik atas foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Baca Juga: Hari ini, uji coba jalur sepeda rute Tomang Raya-Jatinegara dimulai
Laporan tersebut terdaftar dalam nomor laporan LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 1 November 2019.
"Foto (yang diunggah) di facebooknya Ade Armando adalah foto Gubernur Anies Baswedan yang merupakan dokumen milik Pemprov DKI atau milik publik yang diduga diubah menjadi foto seperti (tokoh) Joker," ujar Fahira di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (1/11).
Selain diubah menjadi mirip Joker, foto Anies Baswedan yang diunggah Ade Armando juga berisi sebuah tulisan. Tulisan ini diduga bisa mencemarkan nama baik Anies Baswedan.
Adapun, Fahira melihat postingan tersebut pertama kali pada Jumat (1/11/2019). "Foto itu juga diunggah dengan kata-kata atau narasi yang mengarah pada pencemaran nama baik yakni 'Gubernur Jahat Berawal dari Menteri yang Dipecat'," ujar Fahira.
Dalam laporannya, Fahira membawa sejumlah barang bukti diantaranya tangkapan layar dari unggahan akun Facebook Ade Armando itu.
Baca Juga: Sesuai formula, UMP DKI Jakarta tahun 2020 ditetapkan sebesar Rp 4,27 juta
Pasal yang disangkakan dalam laporan tersebut adalah Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Rindi Nuris Velarosdela)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ade Armando Dilaporkan karena Unggah Meme Anies Baswedan Berwajah Joker"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News