Jakarta. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menghapuskan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Kebijakan ini akan diberlakukan untuk BPHTB perolehan pertama.
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Gubernur DKI Jakarta mengatakan, rencana ini untuk meringankan beban warga Ibukota yang ingin mengurus sertifikat.
"BPHTB tolong dikaji dan dihitung. Saya ingin BPHTB perolehan pertama dinolkan. Sehingga seluruh orang di Jakarta, mampu ngurus sertifikat, kasihan yang tidak mampu," kata Ahok seperti dikutip dari website Beritajakarta.com Senin (6/6).
Selain itu, Ahok mengaku akan menaikkan pajak untuk kepemilikan tanah dan bangunan yang kedua dan seterusnya. Tanah- tanah tersebut rencananya dikenai pajak tinggi.
Langkah ini untuk menahan orang untuk memiliki dan menguasai banyak properti di Jakarta. Ahok ingin kebijakan ini bisa diberlakukan mulai 2017 nanti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News