Dia berharap pertemuan tersebut dapat menghasilkan jalan keluar yang baik antara pemerintah, pengusaha, masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan.
Namun, dia mengatakan apabila tidak menghasilkan jalan keluar yang baik melalui pertemuan itu, maka dapat diambil jalan Judicial Review terhadap Permen LHK tersebut.
Secara terpisah pakar gambut tropis dari Universitas Riau, Dr Wawan menambahkan 45 % lahan gambut di Riau akan menjadi fungsi lindung melalui regulasi baru tersebut. Ia menilai apabila regulasi tersebut diterapkan maka dikhawatirkan pengusaha dan masyarakat akan semakin terhimpit.
"Kalau kita mau buat suatu regulasi kemudian ternyata ini berdampak para pengusaha teriak, rakyat teriak, sementara tugas negara adalah mensejahterakan rakyat. Maka semestinya ditinjau ulang, dengar suara banyak pihak," jelas Wawan.
Lebih jauh, dia berharap agar Pemerintah tidak membuat atau menerapkan regulasi, yang dia nilai akan menyusahkan bangsa sendiri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News