Digelar 80 Hari, Cek Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Sumsel 2025

Kamis, 21 Agustus 2025 | 08:33 WIB Sumber: Info Samsat
Digelar 80 Hari, Cek Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Sumsel 2025

ILUSTRASI. Digelar 80 Hari, Cek Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Sumsel 2025


KONTAN.CO.ID - Kabar baik, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025 dengan durasi selama 80 hari.

Program bertajuk “Merdeka Pajak” ini berlangsung mulai 17 Agustus hingga 17 Desember 2025.

Gubernur Sumsel, Herman Deru, dalam peluncuran program di Atrium PTC Mall Palembang hari Sabtu (16/8/2025) mengatakan, program ini dihadirkan untuk memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.

Baca Juga: Fraksi NasDem Dorong Pemerintah Terapkan Pajak Karbon Hingga Pajak Digital di 2026

"Di saat daerah lain menaikkan pajak, Sumsel justru memberikan subsidi dan insentif agar masyarakat tertib pajak. Saya ingin setelah 80 hari ini, semua kendaraan bisa tertib administrasi sehingga masyarakat lebih nyaman dan tenang dalam berkendara," kata Herman Deru, seperti dikutip dari portal Info Samsat di samsat.info.

Pemprov Sumsel juga mengharapkan agar bebas ekonomi masyarakat berkurang dan pendapatan daerah bisa meningkat.

Sebagai informasi, sektor pajak kendaraan bermotor merupakan penyumbang terbesar pendapatan asli daerah, yakni sekitar 32,43%.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Desak Pemkot Cirebon Cabut Kebijakan PBB Naik 1000 Persen

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Sumsel 2025

Dilansir dari Info Samsat, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel, Achmad Rizwan, mengumumkan bahwa program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025 meliputi empat komponen utama, yaitu:

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Sumsel 2025

1. Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Hanya untuk Satu Tahun Berjalan

Wajib pajak yang menunggak cukup membayar PKB tahun berjalan saja, sementara tunggakan dan sanksi administratif tahun-tahun sebelumnya dihapuskan.

2. Pembebasan Biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBN-KB II)

Program ini termasuk untuk kendaraan bekas, sehingga masyarakat dapat melakukan balik nama tanpa biaya tambahan.

3.  Bebas Pajak Progresif

Program ini berlaku untuk kendaraan bermotor yang terkena ketentuan pajak progresif.

4. Penghapusan Denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)

Program ini berlaku untuk denda yang sudah didapat tahun-tahun sebelumnya. Jika ada kendaraan yang menunggak pajak, cukup bayar satu tahun saja.

Baca Juga: Pemerintah Kejar Status Transitional Qualifief Pajak Minimum Global

Tonton: BI: Hampir 80% Eksportir Mengkonversi Devisanya ke Rupiah

Selanjutnya: RIncian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kamis (21/8) Produk Antam, UBS dan GALERI 24

Menarik Dibaca: Harga Emas Pegadaian Hari Ini Kamis (21/8): Galeri 24 Turun dan UBS Naik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Prihastomo Wahyu Widodo

Terbaru