Anies akan terapkan ganjil genap untuk motor di DKI? Ini kata Dishub

Jumat, 21 Agustus 2020 | 14:43 WIB Sumber: Kompas.com
Anies akan terapkan ganjil genap untuk motor di DKI? Ini kata Dishub


KEBIJAKAN PELAT GANJIL GENAP -  JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Pergub tersebut ditetapkan pada 19 Agustus 2020 lalu dengan memuat Pasal 7 yang berisi tentang pengendalian moda transportasi dilaksanakan sesuai dengan tahapan masa transisi.

Pengendalian moda transportasi yang dimaksud dilakukan dengan cara kebijakan ganjil genap dan pengendalian parkir.

"Pengendalian moda transportasi berupa kendaraaan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas. Dan pengendalian parkir pada luar ruang milik jalan (off street) dan di ruang milik jalan (on street)," demikian bunyi Pergub tersebut.

Baca Juga: Ganjil Genap Jakarta: Hari ini (19/8) jalan mana terlarang bagi pelat genap?

Sementara dalam Pasal 8 disebutkan, setiap pengendara kendaraan bermotor beroda empat atau lebih dan roda dua dengan nomor pelat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap.

Kemudian setiap pengendara kendaraan bermotor beroda empat atau lebih dan roda dua dengan nomor pelat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil.

Baca Juga: Mau beli mobil bekas taksi? Perhatikan dulu hal ini

Adapun ganjil genap dikecualikan untuk :

  1. Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia,
  2. Kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans,
  3. Kendaraan berisi tenaga medis yang melaksanakan tugas,
  4. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas,
  5. Kendaraan Pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara,
  6. Kendaraan pejabat negara,
  7. Kendaraan dinas operasional berplat dinas, Kepolisian dan TNI,
  8. Kendaraan yang membawa penyandang disabilitas,
  9. Kendaraan angkutan umum (plat kuning),
  10. Kendaraan angkutan barang, tidak termasuk double cabin,
  11. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian, seperti kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antarbank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari kepolisian,
  12. Angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan.

Editor: Noverius Laoli

Terbaru