Anies akan terapkan ganjil genap untuk motor di DKI? Ini kata Dishub

Jumat, 21 Agustus 2020 | 14:43 WIB Sumber: Kompas.com
Anies akan terapkan ganjil genap untuk motor di DKI? Ini kata Dishub

ILUSTRASI. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengatakan bahwa saat ini ganjil genap belum berlaku untuk kendaraan roda dua.


KEBIJAKAN PELAT GANJIL GENAP -  JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Pergub tersebut ditetapkan pada 19 Agustus 2020 lalu dengan memuat Pasal 7 yang berisi tentang pengendalian moda transportasi dilaksanakan sesuai dengan tahapan masa transisi.

Pengendalian moda transportasi yang dimaksud dilakukan dengan cara kebijakan ganjil genap dan pengendalian parkir.

"Pengendalian moda transportasi berupa kendaraaan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas. Dan pengendalian parkir pada luar ruang milik jalan (off street) dan di ruang milik jalan (on street)," demikian bunyi Pergub tersebut.

Baca Juga: Ganjil Genap Jakarta: Hari ini (19/8) jalan mana terlarang bagi pelat genap?

Sementara dalam Pasal 8 disebutkan, setiap pengendara kendaraan bermotor beroda empat atau lebih dan roda dua dengan nomor pelat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap.

Kemudian setiap pengendara kendaraan bermotor beroda empat atau lebih dan roda dua dengan nomor pelat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil.

Baca Juga: Mau beli mobil bekas taksi? Perhatikan dulu hal ini

Adapun ganjil genap dikecualikan untuk :

  1. Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia,
  2. Kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans,
  3. Kendaraan berisi tenaga medis yang melaksanakan tugas,
  4. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas,
  5. Kendaraan Pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara,
  6. Kendaraan pejabat negara,
  7. Kendaraan dinas operasional berplat dinas, Kepolisian dan TNI,
  8. Kendaraan yang membawa penyandang disabilitas,
  9. Kendaraan angkutan umum (plat kuning),
  10. Kendaraan angkutan barang, tidak termasuk double cabin,
  11. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian, seperti kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antarbank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari kepolisian,
  12. Angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan.

Meski demikian, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi mengatakan bahwa saat ini ganjil genap belum berlaku untuk kendaraan roda dua.

"Belum, jadi untuk gage (ganjil genap) tetap berlaku 25 ruas jalan, hanya roda empat dengan 14 pengecualian," ucap Syafrin saat dihubungi.

Sebagaimana diketahui, sistem ganjil-genap diberlakukan kembali mulai 3 Agustus 2020 setelah sebelumnya ditiadakan mulai Maret 2020.

Baca Juga: Damri resmi buka trakyek baru rute JRC Kemang Pratama Bekasi-Stasiun Gambir

Peniadaan sementara sistem itu terkait dengan pandemi Covid-19 dan adanya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta.

Sementara penindakan berupa penilangan bagi pelanggar mulai dilakukan Senin kemarin. Aturan ganjil genap hanya berlaku pada Senin-Jumat dan tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional.

Berikut 25 ruas jalan di Ibu Kota yang diberlakukan ganjil genap :
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
10. Jalan Pintu Besar Selatan
11. Jalan Gajah Mada
12. Jalan Hayam Wuruk
13. Jalan Majapahit
14. Jalan Sisingamangaraja
15. Jalan Panglima Polim
16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
17. Jalan Suryopranoto
18. Jalan Balikpapan
19. Jalan Kyai Caringin
20. Jalan Tomang Raya
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen 2
5. Jalan Gunung Sahari

(Ryana Aryadita Umasugi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ganjil Genap di Jakarta Juga Akan Berlaku untuk Motor? Ini Kata Dishub"

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Noverius Laoli
Terbaru