Ia mengatakan, bahwa Permen PUPR yang dirujuk Anies memiliki klausul yang tegas yang harus dipatuhi. Setidaknya ada enam poin yang diatur di dalam beleid tersebut.
Baca Juga: Anies diminta segera eksekusi putusan MA yang batalkan kebijakan penutupan jalan
Pertama, jarak bangunan ke area pedagang adalah 1,5-2,5 meter agar tidak mengganggu sirkulasi pejalan kaki.
Kedua, jalur pejalan kaki memiliki lebar minimal 5 meter, sementara area berjualan selebar maksimal 3 meter, atau memiliki perbandingan antara lebar jalur pejalan kaki dan lebar area berdagang 1:1,5.
Berikutnya, terdapat organisasi/lembaga yang mengelola keberadaan KUKF. Keempat, terdapat pembagian waktu penggunaan jalur pejalan kaki untuk jenis KUKF tertentu diperkenankan di luar waktu aktif gedung/bangunan di depannya.
Kelima, dapat menggunakan lahan privat. Terakhir, PKL yang hendak berjualan tidak diperkenan berada di sisi jalan arteri baik primer maupun sekunder dan kolektor primer dan atau tidak berada di sisi ruas jalan dengan kecepatan kendaraan tinggi.
Sudah ada aturan
Kalau pun Anies ingin memberikan rasa keberpihakan kepada para PKL, Nirwono menambahkan, sebenarnya sudah ada aturan yang dapat mewadahi para PKL tersebut, tepatnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengaturan Tempat dan Pembinaan Usaha Mikro Pedagang Kaki Lima.
Baca Juga: MA batalkan kebijakan DKI tutup jalan demi tempat berdagang PKL
Pemprov DKI cukup mendata secara akurat jumlah dan jenis PKL yang kemudian disepakati bersama antara pemda dengan asosiasi PKL dan kunci data tersebut.