Anies: Operasional kendaraan umum di DKI Jakarta sampai 20.00 WIB selama PPKM

Sabtu, 09 Januari 2021 | 14:02 WIB Sumber: Kompas.com
Anies: Operasional kendaraan umum di DKI Jakarta sampai 20.00 WIB selama PPKM

ILUSTRASI. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan


VIRUS CORONA - JAKARTA. Waktu operasional transportasi umum di DKI Jakarta akan dibatasi pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mulai 11 hingga 25 Januari 2021. Angkutan umum hanya akan beroperasi sampai pukul 20.00 WIB. 

"Jam operasional untuk kendaraan umum di Jakarta sampai pukul 20.00 WIB," kata Anies dalam konferensi pers yang disiarkan melalui akun YouTube Pemprov DKI Jakarta, Sabtu (9/1/2021).

Anies menyebutkan, jam operasional angkutan umum yang dibatasi hanya sampai pukul 20.00 WIB ini disesuaikan dengan kegiatan lain yang juga dibatasi.

Baca Juga: Satgas Covid-19 keluarkan aturan perjalanan dalam negeri 9-25 Januari, ini isinya

Perkantoran, mal, kafe, dan lainnya hanya boleh beroperasi hingga pukul 19.00 WIB. "Jadi kantor dan kegiatan lain sampai pukul 19.00 WIB, kendaraan umumnya sampai pukul 20.00 WIB," ucap Anies.

Selain jam operasional, kapasitas angkutan umum juga dibatasi hanya 50 persen. Adapun PPKM ini merupakan kebijakan pemerintah pusat yang diterapkan untuk masyarakat di Jawa dan Bali.

Anies mendukung program tersebut karena dinilai dapat menekan penularan Covid-19 yang saat ini terus terjadi di Ibu Kota. Ia juga menilai kebijakan PPKM itu membuat penanganan Covid-19 di Jakarta dengan wilayah penyangga bisa lebih terintegrasi. (Ihsanuddin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM di Jakarta, Transportasi Umum Beroperasi sampai Pukul 20.00 WIB"

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto

Terbaru