Dia menjelaskan, fase pertama masa transisi ini akan dimulai dengan pelonggaran, dimana pelonggaran tersebut hanya untuk kegiatan yang memiliki manfaat yang besar bagi masyarakat, efek risiko yang terkendali.
"Kita berharap fase pertama tuntas di akhir bulan Juni ini," kata Anies.
Bila dalam bulan Juni ini tidak ada lonjakan kasus yang berarti dan indikator lain menujukkan berpaikan, maka fase kedua, atau pelonggaran yang lebih luas akan diterapkan.
Baca Juga: Alhamdulillah warga Jakarta Jumat (5/6) besok boleh ibadah berjamaah di masjid lagi
Meski sudah memasuki masa transisi, Anies pun menyebut semua sanksi pelanggaran atas peraturan yang ada masih berlaku dan tetao ditegakkan.
Anies berharap, di masa transisi ini, masyarakat, perkantoran dan setiap bidang usaha masih tetap disiplin menjalankan aturan dan mengikuti potokol kesehatan Covid-19, sehingga kasus Covid-19 di DKIJakarta tidak semakin memburuk.
"Bila [lonjakan kasus] itu sampai terjadi maka Pemprov DKI Jakarta, gugus tugas DKI Jakarta akan ragu, tidak menunda untuk menggunakan kewenangannya untuk menghentikan kegiatan sosial ekonomi di masa transisi ini," terangnya.
Baca Juga: Alhamdulilah, mulai besok, Sholat Jumat bisa digelar kembali di DKI Jakarta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News