Anies: PSBB harus diperpanjang, wabah corona tak bisa selesai dalam 14 hari

Kamis, 16 April 2020 | 22:56 WIB   Reporter: kompas.com
Anies: PSBB harus diperpanjang, wabah corona tak bisa selesai dalam 14 hari

ILUSTRASI. Sejumlah pekerja berjalan usai bekerja dengan latar belakang gedung perkantoran di Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (16/4/2020). Pemprov DKI Jakarta akan memberikan saksi berupa mencabut perizinan kepada perusahaan yang tetap beroperasi di masa Pembat


DAMPAK VIRUS CORONA - JAKARTA. Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta bakal diperpanjang. Gubernur DKI Anies Baswedan mengatakan, penanganan dan pengendalian virus corona tidak mungkin selesai dalam 14 hari.

Menurut Anies, pelaksanaan PSBB selama 14 hari seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB tidak cukup untuk memerangi wabah Covid-19.

"Dalam kenyataannya, wabah seperti ini tidak bisa selesai dalam 14 hari. Karena itu, hampir pasti PSBB harus diperpanjang," kata Anies dalam rapat bersama Tim Pengawas Penanganan Covid-19 DPR, Kamis (16/4).

Baca Juga: Anies Baswedan usul ke Luhut Panjaitan agar operasional KRL selama PSBB dihentikan

Ia menyebutkan, lebih baik Pemerintah DKI berasumsi penanganan Covid-19 memakan waktu lama. Saat ini butuh kebijakan yang "berlebihan" dibandingkan yang "kekurangan".

"Lebih baik kami mengansumsikan ini akan panjang. Bila ternyata pendek, Alhamdulillah. Tapi bila asumsinya pendek, akan keteteran nanti," ucap Anies.

"Tapi berapa lamanya, saat ini setahu saya di seluruh dunia belum ada yang bisa selesai," lanjut dia. Karena itu, Anies menyatakan, Pemerintah DKI bersiap menghadapi jalan panjang penanganan Covid-19.

Baca Juga: KSPI minta Gubernur DKI tindak tegas perusahaan yang tetap beroperasi saat PSBB

Menurutnya, pelaksanaan PSBB merupakan jawaban agar kasus positif Covid-19 di Jakarta tidak terus bertambah. Sebab, Anies mengakui, infrastruktur di DKI terbatas.

Editor: S.S. Kurniawan

Terbaru